WHAT'S NEW?
Loading...

Tahapan Pengajuan NUPTK Baru yang sesungguhnya!

Melanjutkan Postingan saya beberapa waktu yang lalu, ketika Sistem PADAMU baru dalam status 40%, MENCOBA MENERAWANG PROSES PENGAJUAN NUPTK BARU

Saat ini sistem web PADAMU sudah hampir 100% dimana seluruh PTK sudah bisa melakukan VerVal Akhir (Bintang 4) kecuali Kepsek dan Pengawas, karena terhalang EDS siswa yang belum diaktifkan.

 

Untuk PTK baru yang belum memiliki Nomor Unik PTK saat ini statusnya juga sudah bisa sampai Bintang 4, namun belum bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya (CETAK AJUAN NUPTK BARU)  karena sistem belum dibuka.

berdasarkan hadil hunting di Juknis, panduan Umum, saya mendapatkan gambari dibawah ini, yang menggambarkan bagaimana sebetulnya proses pengajuan Nomor Unik PTK,

tahapan-tahapan tersebut dapat dijelaskan oleh gambar dibawah ini :

8.-Alur-Pengajuan-NUPTK-Baru

 

jadi tahapannya kurang lebih sbb :

 

  1. PTK mencetak ajuan NUPTK baru (S11)Menyerahkannya dengan OP Sekolah
  2. OP SEKOLAH mencetak S12, dan menyerahkan S12 tsb beserta berkasnya ke Kepala Sekolah untuk disetujui (tanda tangan)
  3. PTK menyerahkan S12+BERKAS ke OP DISDIK
  4. OP DISDIK, Mencetak Surat S13, kemudian
  5. OP DISKDIK/PTK menyerahkan Surat S12 & S13 + Lampiran ke LPMP untuk disetujui.
  6. OP LPMP memeriksa berkas S12 & S13 + Lampiran, jika memenuhi syarat OP LPMP akan mencetak Surat S14 sebagai Bukti PENERBITAN NUPTK BARU.

 

untuk tahapan untuk mencapai Bintang 4, bisa anda baca di postingan sebelumnya MENERAWANG PROSES PENGAJUAN NUPTK BARU

 

Salam Satu Data

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda