WHAT'S NEW?
Loading...

HONORER Vs ASN

Kawan-kawanku Honorer seluruh Indonesia status kita sebagai
Honorer sudah memasuki Injury Time, kenapa ? seperti kita
ketahui bahwa keberadaan honorer tidak akan ada lagi di tahun
2014,,saat ini pemerintah kita sepertinya tidak konsisten dalam
menyelesaikan masalah honorer yang sudah termaktub dan diatur
dalam PP 56 tahun 2012 yang merupakan kelanjutan dari PP
sebelumnya yaitu PP 48 tahun 2005 jo PP 43 tahun 2007,
bahkan justru saat ini pemerintah disibukan dengan pembuatan
aturan baru yang mereka namakan Aparatul Sipil Negara (ASN).
Tahukah kawan ASN adalah pengganti istilah PNS (Pegawai
Negeri Sipil ) dan merupakan Rekayasa Pemerintah dalam Hal ini
adalah Menpan dan jajarannya untuk mereformasi Birokrasi dalam
tatanan/sistem kepegawaian pemerintah untuk
membumihanguskan/menghilangkan Tenaga HONORER dari
sistem kepegawaian. Lalu,,apa dampak adanya ASN ini ??
ASN (Aparatur Sipil Negara) terbagi kedalam 2 Kelompok, yaitu :
yang pertama adalah Kelompok Militer (Darat, Laut dan Udara),
lalu yang kedua adalah Kelompok Sipil (Pegawai Tetap dan
Pegawai Kontrak),,dan menurut informasi yang saya dapat dari
Tim Ahli Komisi II DPR-RI bahwa ASN ini akan disahkan tahun
ini juga (tahun 2013) sebelum dilaksanakannya Pemilu 2014
nanti, artinya tidak ada lagi istilah honorer di tahun 2014.
Dampak adanya ASN terhadap HONORER.
1. Mulai tahun depan Honorer ini akan tergilas perlahan-lahan
oleh para calon Aparatur Sipil Negara ( ASN ) baru yang masuk
dari jalur Umum karena kita para honorer tidak punya payung
hukum yang kuat dibandingkan dengan para ASN baru nantinya.
2. Dalam Penyelesaian masalah Honorer Pemerintah terlihat tidak
serius dan menerapkan aturan yang tidak masuk akal, misalnya :
adanya kuota 30% dan mengharuskan adanya Uji Kompetensi
yang sama dengan para pelamar Umum, sungguh ini tidak Fair
bagi kita diadu Uji Kompetensi dengan para pelamar umum
padahal kita sudah lama mengabdi.
Selanjutnya, Bagaimana bisa pemerintah menerapkan kuota 30%
untuk Honorer K2 lalu dikemanakan yang 70% nya, bagaimana
dengan Honorer yang Non K dan seterusnya yang mengandi
diatas 2005. Berikutnya Jika nanti Honorer K2 yang lulus passing
grade (test) nya lebih dari 30%,,misalnya yang lulus passing
grade (test ) nya itu 50%, apa tetap akan dipaksa hanya 30%
yang diangkat,,sungguh aneeh. lalu,,kalo alasannya anggaran
negara tidak mencukupi kenapa tidak dibuat pengangkatan
secara bertahap karena penyelesaian honorer ini adalah
merupakan suatu regulasi yang harus di jalankan pemerintah
sesuai dengan amanat PP yang telah mereka buat,,(lalu apa
fungsinya PP ini,,????).
Disini kita bisa melihat jelas bagaimana pemerintah membuat
suatu rekayasa untuk melenyapkan/menghilangkan honorer tanpa
solusi penyelesaian dan i'tikad baik yang akan mereka ganti
dengan suatu tatanan/sistem kepegawaian baru yaitu ASN, yang
belum tentu tatanan/sistem ini akan mereformasi birokrasi
pemerintah dengan lebih baik.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda