WHAT'S NEW?
Loading...

Ketentuan Pidana KPU Kotawaringin Timur


KETENTUAN PIDANA

Dasar :   Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menjadi Undang – Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomer 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678).

No
PASAL    (ayat)
SUBYEK / UNSUR PIDANA
SANKSI  PIDANA&DENDA
1
2
3
4
1
177
·      Setiap orang
·      Dengan sengaja
·      Memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain
·      Tentang sesuatu hal  untuk pengisian daftar pemilih
·      Penjara 3-12 bulan, dan
·      Denda :
Rp.  3.000.000,00 -
Rp.12.000.000,00

2
178
·      Setiap orang
·      Dengan sengaja
·      Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih
·      Penjara 12-24 bulan, dan
·      Denda :
Rp. 12.000.000,00 -
Rp.24.000.000,00
3
179
·      Setiap orang
·      Dengan sengaja
·      Memalsukan surat
·      Untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud digunakan diri sendiri atau orang lain
·      Seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan 
·      Penjara 36-72 bulan, dan
·      Denda :
Rp. 36.000.000,00 -
Rp.72.000.000
4
180
Ayat (1)
·      Setiap orang
·      Dengan sengaja
·      Secara melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota
·      Penjara 36-72 bulan, dan
·      Denda :
Rp. 36.000.000,00 -
Rp.72.000.000
5




180
Ayat (2)
·      Setiap orang
·      Dengan sengaja
·      Karena jabatannya
·      Melawan hukum  menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur, Bupati, dan Calon Walikota


·      Penjara 48-96 bulan, dan
·      Denda :
Rp. 48.000.000,00 -
Rp.72.000.000

6
181
·      Setiap orang
·      Dengan sengaja dan mengetahui bahwa surat tidak sah atau dipalsukan,menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakan nya sebagai surat sah
·      Penjara 36-72 bulan, dan
·      Denda :
Rp. 36.000.000,00 -
Rp.72.000.000
7
182
·      Setiap orang
·      Dengan kekerasan atau dengan ancaman kekuasaan yang ada padanya
·      Saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan
·      Penjara 12-36 bulan, dan
·      Denda :
Rp. 12.000.000,00 -
Rp.36.000.000,00
8
183
·      Setiap orang
·      Yang melakukan kekerasan terkait dengan penetapan hasil pemilihan
·      Penjara 12-36 bulan, dan
·      Denda :
Rp. 12.000.000,00 -
·      Rp.36.000.000,00
9
184
·      Setiap orang
·      Dengan sengaja
·      Memberikan keterangan yang tidak benar
·      Atau menggunakan surat palsu
·      Seolah-olah sebagai surat yang sah
·      Yang diperlukan untuk menjadi calon Bupati & Wakil Bupati
·      Penjara 36-72 bulan, dan
·      Denda :
Rp.36.000.000,00
Rp.72.000.000,00

10
185
·      Setiap orang 
·      Memberikan keterangan yang tidak benar
·      Atau menggunakan identitas diri palsu
·      Untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon Bupati dan calon Wakil Bupati

·      Penjara 12-36 bulan, dan
·      Denda :
Rp.12.000.000,00
Rp.36.000.000,00
11
189
·      Calon Bupati,calon Wakil Bupati
·      Dengan sengaja
·      Melibatkan pejabat BUMN, BUMD, ASN, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anggota TNI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta prangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
·      Sebagaimana maksud pasal 70 ayat 1 (larangan calon dalam kampanye)
·      Penjara 1-6 bulan dan
·      Denda :
Rp.600.000,00
Rp.6.000.000,00
12



191
Ayat (1)
·      Calon Bupati, Calon Wakil Bupati
·      Dengan sengaja
·      Mengundurkan diri aetelah penetapan pasangan calon
·      Sampai dengan pemungutan suara



·      Penjara 24-60 bulan dan
·      Denda :
     Rp.25.000.000,00
     Rp.50.000.000,00


13
191
Ayat (2)
·      Pimpinan partai politik
·      Golongan pimpinan partai politik
·      Dengan sengaja
·      Menarik pasangan golonganya
·      Dan/atau pasangan calon perseorangan
·      Dengan sengaja
·      Mengundurkan diri setelah ditetapkan KPU kabupaten
·      Sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara
·      Penjara 24-60 bulan dan,
·      Denda :
     Rp.25.000.000,00
     Rp.50.000.000,00
14
193
Ayat (3)
·      Dalam hal KPU provinsi dan KPU kabupaten
·      Tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS
·      Sebagaimana maksud pasal 122 (pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan dilaksanakan setelah penetapan penundaan pelaksanaan pemilihan ditertibkan)
·      Tanpa alas an yang dibenarkan UU ini
·      Anggota KPU provinsi dan Anggota kabupaten/ kota.
·    Penjara 6-24 bulan dan
·    Denda :
     Rp.6.000.000,00
     Rp.24.000.000,00
15
193
Ayat(2)
·      Ketua dan Anggota KPPS
·      Dengan sengaja
·      Tidak membuat dan/atau menandatangani Berita Acara perolehan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
·      Penjara 12-36 bulan dan
·      Denda :
    Rp.600.000,00
    Rp.12.000.000,00
16
193
Ayat (3)
·      Ketua dan Anggota KPPS
·      Dengan sengaja
·      Tidak memelaksanakan ketetapan KPU Privinsi dan KPU Kabupaten
·      Untuk melaksanakn pemungutan suara ulang di TPS
·      Penjara 3-12bulan dan
·      Denda :
    Rp.300.000,00
        Rp.12.000.000,00
17
193
Ayat (4)
·      Setiap KPPS
·      Dengan sengaja
·      Tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara
·      Jadi saksi calon Gubernur, Bupati dan Walikota, PPL, PPS, dan PPK
·      Melalui PPS sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (12)







·      Penjara 3-12bulan dan
·      Denda :
    Rp.300.000,00
       Rp.12.000.000,00
18
193
Ayat (5)
·      Setiap KPPS
·      Tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara
·      Berita Acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK
·      Jadi hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf q
·      Penjara 6-18bulan dan
·      Denda :
    Rp.600.000,00
       Rp.18.000.000,00
19
193
Ayat (6)
·      Setiap PPS
·      Yang tidak mengumumkan hasil pemungutan suara dari seluruh TPS diwilayah kerjanya
·      Sebagaimana maksud dalam pasal 99.
·      Penjara 3-12 bulan dan
·      Denda :
    Rp.300.000,00
       Rp.12.000.000,00
20
195
·      Setiap orang dengan sengaja
·      Merusak, mengganggu, atau mendistorsi system informasi penghitungan suara hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
·      Penjara 120 bulan dan
·      Denda :
Rp.2.500.000.000,00 -
    Rp.5.000.000,00
21
196
·       Ketua dan Anggota KPPS
·       Dengan sengaja
·       Tidak membuat dan/atau menandatangani Berita Acara perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
·      Penjara 12-36  bulan dan
·      Denda :
     Rp.600.000,00 -
    Rp.12.000.000,00
22
197
·       Anggota Kpu Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
·       Dalam hal tidak menetapkan perolehan hasil pemilihan sebagaimana undang-undang ini.
·      Penjara 24 – 60 bulan dan,
·      Denda :
Rp.240.000.000,00 -
Rp. 600.000.000,00




DIVISI HUKUM DAN PENGAWASAN
KPU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR



JUNIARDI SH,.MH

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda