WHAT'S NEW?
Loading...

PP 74 Thn 2008 Tentang Guru


Peraturan Pemerintah Nomer 74 Tahun 2008 Tentang Guru, mengatur beberapa hal pokok diantaranya :

1. Guru wajib memiliki kompetensi Pedagodik, Kepribadian. dan Sosial serta Profesional
Kompetensi Pegadogik sebagaimana diatur dalam PP tersebut meliputi :

  • pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
  • pemahaman terhadap peserta didik;
  • pengembangan kurikulum atau silabus;
  • perancangan pembelajaran;
  • pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
  • pemanfaatan teknologi pembelajaran;
  • evaluasi hasil belajar; dan
  • pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi Kepribadian yang dimaksud adalah :

  • beriman dan bertakwa;
  • berakhlak mulia;
  • arif dan bijaksana;
  • demokratis;
  • mantap;
  • berwibawa;
  • stabil;
  • dewasa;
  • jujur;
  • sportif;
  • menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
  • secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
  • mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Sedangkan kompetensi sosial yang dimaksudkan meliputi kemampuan :
  • berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
  • menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
  • bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
  • bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
  • menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Kompetensi terakhir yaitu kompetensi prefesional meliputi penguasaan :
  • materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
  • konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
2. Rasion Guru Siswa
Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di
satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:

  1. untuk RA, atau yang sederajat 15:1;
  2. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
  3. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
  4.  untuk MA atau yang sederajat 15:1;
  5. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
  • untuk TK atau yang sederajat 15:1; dan
  • untuk SD atau yang sederajat 20:1;
  • untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
  • untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
  • untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
Ketentuan rasio diatas dapat berubah atas ketetapan yang dibuat menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan :
  1. satuan pendidikan khusus;
  2. satuan pendidikan layanan khusus;
  3. satuan pendidikan yang mempekerjakan Guru berkeahlian khusus; atau
  4. satuan pendidikan selain huruf a, huruf b, dan huruf c atas dasar pertimbangan kepentingan nasional. 
3. Tunjangan Fungsional dan Subsidi Tunjangan Fungsional
Tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
  2. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
  3. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya; terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
  4. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
  5. melaksanakan kewajiban sebagai Guru; dan
  6. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda