Setelah kita selesai mengisi PUPNS, dan mengirim datanya secara online, apa ada langkah selanjutnya?
Jelas ada dong, langkah selanjutnya adalah pengumpulan berkas-berkas pendukung sesuai dengan perubahan yang terjadi/dimasukkan ke portal PUPNS.
sesuai intruksi Dinas, berkas yang dikumpulan hanyalah berkas-berkas pendukung data yang berubah.
Misalnya NIK anda belum terdata di portal PUPNS, maka anda harus melampirkan FC KTP, Jika data suami/istri anda belum masuk maka anda harus melampirkan Akta / Surat Nikah. Jika Ijasah terakhir anda belum terdata maka nantinya anda harus melampirkan FC Ijasah berserta Ijin belajar. dan begitu seterusnya. semakin banyak data yang tidak sesuai maka semakin banyak berkas yang anda kirim ke Admin PUPNS Kabupaten/BKD.
nah berkas tersebut harus dilegalisir instansi berwenang, misalnya KTP maka legalisir Disdukcapil, Ijasah Dilegalisir Kampus, SK Kenaikan pangkat dilegalisir BKD.
Kesemua berkas tersebut di buat Rangkap 3, dengan rincian 1 untuk Admin Level 1, Satu untuk BKD, dan 1 untuk BKN Regional.
namun karena kebanyakan PNS datanya belum masuk, maka sebagian besar PNS harus menyiapkan berkas SBB :
Jelas ada dong, langkah selanjutnya adalah pengumpulan berkas-berkas pendukung sesuai dengan perubahan yang terjadi/dimasukkan ke portal PUPNS.
sesuai intruksi Dinas, berkas yang dikumpulan hanyalah berkas-berkas pendukung data yang berubah.
Misalnya NIK anda belum terdata di portal PUPNS, maka anda harus melampirkan FC KTP, Jika data suami/istri anda belum masuk maka anda harus melampirkan Akta / Surat Nikah. Jika Ijasah terakhir anda belum terdata maka nantinya anda harus melampirkan FC Ijasah berserta Ijin belajar. dan begitu seterusnya. semakin banyak data yang tidak sesuai maka semakin banyak berkas yang anda kirim ke Admin PUPNS Kabupaten/BKD.
nah berkas tersebut harus dilegalisir instansi berwenang, misalnya KTP maka legalisir Disdukcapil, Ijasah Dilegalisir Kampus, SK Kenaikan pangkat dilegalisir BKD.
Kesemua berkas tersebut di buat Rangkap 3, dengan rincian 1 untuk Admin Level 1, Satu untuk BKD, dan 1 untuk BKN Regional.
namun karena kebanyakan PNS datanya belum masuk, maka sebagian besar PNS harus menyiapkan berkas SBB :
- Cetakan Tanda Bukti Pengisian Data e-PUPNS;
- Cetakan Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015;
- PNS mengisi Surat Pernyataan (terlampir);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP (ukuran kertas folio);
- Fotokopi Kartu Pegawai (ukuran kertas folio);
- Fotokopi Kartu Pegawai Elektronik (ukuran kertas folio);
- Fotokopi Nomor Peserta Wajib Pajak/NPWP(ukuran kertas folio);
- Fotokopi Kartu BPJS/ASKES (ukuran kertas folio);
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS (ukuran kertas folio);
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai PNS (ukuran kertas folio);
- Fotokopi SK Pindah (jika PNS mutasi ke lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, ukuran kertas folio);
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat (dari SK KP pertama s/d SK KP terakhir, ukuran kertas folio);
- Fotokopi Ijazah (dari Sekolah Dasar s/d Pendidikan Terakhir yang diakui BKN, ukuran kertas folio);
- Fotokopi SK Jabatan Struktural (mulai dari Jabatan Struktural yang pertama s/d Jabatan Struktural Terakhir yang pernah/sedang diduduki, ukuran kertas folio);
- Fotokopi Sertifikat Diklat Struktural (mulai dari Diklat Struktural Adum/Pimpinan Tingkat I s/d Struktural Pimpinan Tingkat I yang pernah diikuti, ukuran kertas folio);
- Fotokopi Sertifikat Diklat Jabatan (Fungsional) Formal atau Non Formal (Lampirkan sertifikat Diklat Jabatan Teknis Fungsional atau diklat peningkatan kompetensi yang pernah diikuti, ukuran kertas folio);
- Khusus Fungsional Guru, dokumen tambahan yang harus dilengkapi:
- Fotokopi Surat Keputusan/Keterangan Riwayat Guru (ukuran kertas folio);
- Fotokopi Surat Keputusan/Keterangan Riwayat Mengajar (ukuran kertas folio);
- Khusus Fungsional Dokter, Fotokopi Surat Keputusan/Keterangan Bidang Profesi/Jenis Dokter (ukuran kertas folio);
- Daftar Riwayat Hidup (ukuran kertas folio);
- Pasphoto 4x6 cm sebanyak 3 lembar (pakaian PDH dengan latar belakang merah);
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda