WHAT'S NEW?
Loading...

Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS


Definisi Tugas dan Izin Belajar serta perbedaanya


Tugas Belajar diartikan kegiatan mengikuti sekolah formal untuk jenjang lebih tinggi dengan biaya ditanggung oleh negara.biaya untuk tugas belajar dapat bersumber dari APBN, APBD, bantuan badan/lembaga, bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan sumber lain yang sah. peserta tugas belajar tidak diwajibkan melaksanakan tugas-tugas kedinasan.tugas belajar dapat dilaksanakan di luar kota maupun luar negeri karena peserta tidak terikat pada tugas kedinasan.



Izin Belajar adalah mengikuti sekolah formal untuk jenjang lebih tinggi dengan bbiaya sendiri dan dilakukan di luar jam kantor atau di luar jam kedinasan.keseluruhan biaya pendidikan tak terkecuali menjadi tanggungan pribadi. dan PNS masih berkewajiban melaksanakan seluruh tugas pada jam dinas sehingga peserta izin belajar memiliki “beban ganda.Izin belajar hanya boleh dilaksanakan di dalam kota agar kegiatan belajar dapat sejalan dengan tugas kedinasan.


Ketentuan  Tugas Belajar
  1. PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.
  2. Untuk bidang ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
  3. Mendapatkan surat tugas dari pejabat yang berwenang.
  4. Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengatahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan SDM instansi masing-masing.
  5. Usia maksimal 25 tahun bagi yang mengambil program DI, DII, DIII dan S1/setara.
  6. Usia maksimal 37 tahun bagi yang mengambil program S2 atau setara.
  7. Usia maksimal 47 tahun bagi yang mengambil program S3.
  8. Program studi di dalam negeri harus mendapat persetujuan / terakreditasi B dari lembaga yang berwenang.
  9. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya.
  10. Bagi yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya.
  11. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam satu tahun terakhir paling kurang bernilai baik.
  12. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
  13. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
  14. jangka waktu pelaksanaan DI(1 tahun) DII (2 tahun), DIII (3 tahun), S1/DIV (4 tahun), S2 (2 tahun) dan S3 (4 tahun) masa studi tersebut dapat diperpanjang paling lama satu tahun, dan jika masih belum selesai, masa studinya dapat ditambah satu tahun lagi dengan perubahan status menjadi izin belajar
  15. Dalam memberikan tugas belajar, setiap instansi harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua PNS sesuai bidang tugasnya.
  16. PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar wajib bekerja kembali untuk negara pada unit kerja pada instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semua dengan ketentuan 2x masa tugas belajar bagi yang melaksanakan studi di dalam maupun laur negeri.
Ketentuan  Izin Belajar


  1. PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.
  2. Mendapatkan izin tertulis dari pejabar yang berwenang.
  3. Tidak meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS dapat meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan.
  4. Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 tahun terakhir paling kurang bernilai baik.
  5. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
  6. Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat.
  7. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
  8. Pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi.
  9. Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan..
  10. Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan / akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang.
  11. PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaikan ijasah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.
Kewajiban PNS Tugas Belajar dan Izin Belajar
PNS yang melaksanakan tugas belajar dan izin belajar wajib membuat laporan kepada pimpinan instansi pemberi tugas belajar atau izin belajar sebagai berikut:

  • Laporan kemajuan pendidikan yang sedang dijalani, paling kurang 1 kali setiap tahun.
  • Laporan hasil pelaksanaan tugas belajar atau izin belajar, pada akhir melaksanakan penugasan.





Sumber/Dasar Hukum
-  Surat edaran menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar
- Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 1961 tentang pemberian tugas belajar.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda