Sebagai upaya mewujudkan amanah UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang berkewajiban memiliki kualifikasi akademik minimal setara S1/D4/ maka tahun 2016 Dirjen Guru Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud memberikan bantuan pendidikan bagi guru SMA dan SMk dengan sasaran sbb :
- Bantuana dana pendidikan S1, sasaran 2.364 guru
- Bantuan dana pendidikan S2, sasaran 250 Guru
- Besiswa pendidikan S2, sasaran 638 guru
- Guru SMA/SMK berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
- Guru SMA/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY),
- Guru Honorer di SMA/SMK negeri harus memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.
- Berusia maksimum 40 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang tentang penetapan daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
- Lulusan jenjang strata satu (S-1) dari program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimal 2,75 yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk guru yang bertugas di daerah khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari BKD bagi PNS dan dari Ketua Yayasan bagi guru non PNS.
- Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan tugas keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan yang relevan.
- Tidak sedang menempuh studi atau sudah lulus jenjang strata dua (S-2) atau strata tiga (S-3).
Persyaratan Bantuan Biaya Pendidikan S1 dan S2 (untuk guru yang sedang dalam proses studi S1/S2)
- Mengisi Biodata
- Foto Copy KTP dan Nama Ibu Kandung
- Foto copy ijasah pendidikan terakhir
- Foto copy SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru
- Foto copy NUPTK Untuk S1 apabila tidak memiliki NUPTK bisa melampirkan surat pernyataan dari Dinas, Untuk yg S2 wajib harus ada NUPTK
- SK tugas mengajar terakhir yang di tandatangani oleh kepala sekolah dan Dinas Kab/Kota setempat
- Surat ijin belajar dari pihak berwenang (Dinas Pendidikan, Yayasan, Kepala Sekolah)
- Foto copy kartu mahasiswa
- Surat keterangan sedang mengikuti perkuliahan dari perguruan tinggi yang dikeluarkan minimal semester 1
- Foto copy Kartu hasil studi terakhir
- Foto copy NPWP
- Foto copy rekening bank: Bank BRI/ Bank BNI/ Bank Mandiri (diperbesar dan di perjelas rangkap 3) bukan yang Syariah
- Surat keterangan sehat
- Melampirkan No Telp Sekolah dan Kepala Sekolah
- PAUD, PGRA, PGMI, PGMA, PGSD dan yg sejenis tidak bisa mengajukan
- Untuk S2 harus Linier atau yg Relevan
- Minimal 4 tahun mengajar
- Batas akhir pengiriman berkas tanggal 10 Oktober 2016
- Membuat Surat Pernyataan
Informasi detail setiap program dapat dilihat pada file dibawah.
berkas usulan dikirim ke :
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah
u.p Kasubdit Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi
Komplek Kemendikbud, Gedung D Lantai 12,
Jl.Pintu 1 Senayan, Jakarta 10270
Telp 021-57974108
berkas diterima paling lambat 31 mei 2016
facebook
twitter
google+
fb share