WHAT'S NEW?
Loading...

Bantuan Pendidikan dan Beasiswa S1 serta S2 bagi Guru Pendidikan Menengah

Sebagai upaya mewujudkan amanah UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang berkewajiban memiliki kualifikasi akademik minimal setara S1/D4/ maka tahun 2016 Dirjen Guru Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud memberikan bantuan pendidikan bagi guru SMA dan SMk dengan sasaran sbb :
  • Bantuana dana pendidikan S1, sasaran 2.364 guru
  • Bantuan dana pendidikan S2, sasaran 250 Guru
  • Besiswa pendidikan S2, sasaran 638 guru
Persyaratan Beasiswa S2 bagi guru SMA/SMK
  1. Guru SMA/SMK berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
  2. Guru SMA/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY),
  3. Guru Honorer di SMA/SMK negeri harus memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.
  4. Berusia maksimum 40 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  5. Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang tentang penetapan daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
  6. Lulusan jenjang strata satu (S-1) dari program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimal 2,75 yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  7. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk guru yang bertugas di daerah khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  8. Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari BKD bagi PNS dan dari Ketua Yayasan bagi guru non PNS.
  9. Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan tugas keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan yang relevan.
  10. Tidak sedang menempuh studi atau sudah lulus jenjang strata dua (S-2) atau strata tiga (S-3).
Persyaratan Bantuan Biaya Pendidikan S1 dan S2 (untuk guru yang sedang dalam proses studi S1/S2)
  1.  Mengisi Biodata 
  2. Foto Copy KTP dan Nama Ibu Kandung
  3. Foto copy ijasah pendidikan terakhir 
  4. Foto copy SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru 
  5. Foto copy NUPTK Untuk S1 apabila tidak memiliki NUPTK bisa melampirkan surat pernyataan dari Dinas, Untuk yg S2 wajib harus ada NUPTK 
  6. SK tugas mengajar terakhir yang di tandatangani oleh kepala sekolah dan Dinas Kab/Kota setempat 
  7. Surat ijin belajar dari pihak berwenang (Dinas Pendidikan, Yayasan, Kepala Sekolah) 
  8. Foto copy kartu mahasiswa 
  9. Surat keterangan sedang mengikuti perkuliahan dari perguruan tinggi yang dikeluarkan minimal semester 1 
  10. Foto copy Kartu hasil studi terakhir 
  11. Foto copy NPWP 
  12. Foto copy rekening bank: Bank BRI/ Bank BNI/ Bank Mandiri (diperbesar dan di perjelas rangkap 3) bukan yang Syariah 
  13. Surat keterangan sehat 
  14. Melampirkan No Telp Sekolah dan Kepala Sekolah 
  15. PAUD, PGRA, PGMI, PGMA, PGSD dan yg sejenis tidak bisa mengajukan 
  16. Untuk S2 harus Linier atau yg Relevan 
  17. Minimal 4 tahun mengajar 
  18. Batas akhir pengiriman berkas tanggal 10 Oktober 2016 
  19. Membuat Surat Pernyataan
 Informasi detail setiap program dapat dilihat pada file dibawah.

berkas usulan dikirim ke :

Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah
u.p Kasubdit Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi
Komplek Kemendikbud, Gedung D Lantai 12,
Jl.Pintu 1 Senayan, Jakarta 10270
Telp 021-57974108

berkas diterima paling lambat 31 mei 2016