Salah satu program Beasiswa Unggulan Kemdikbud lainnya yang juga tengah dibuka adalah Beasiswa Unggulan Pegawai Kemdikbud. Beasiswa ini menawarkan beasiswa penuh jenjang S2 dan S3 bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Baik studi yang berlangsung di dalam negeri maupun di luar negeri.
Komponen Beasiswa Unggulan Pegawai Kemdikbud di dalam negeri meliputi biaya pendidikan (at cost), biaya hidup, penelitian, biaya buku, biaya transportasi tujuan studi, serta tunjangan kedatangan. Jika mengajukan Beasiswa Unggulan Pegawai Kemdikbud untuk studi di luar negeri, selain ditanggung komponen biaya tersebut, juga disediakan biaya visa serta asuransi.
Bidang kajian prioritas:
1. Manajemen Pendidikan
2. Kurikulum dan Pedagogi
3. Manajemen dan Kebijakan Pendidikan
4. Perfilman
5. Seni Pertunjukan
6. Seni Musik
7. Kebudayaan
8. Perpustakaan
9. Arkeologi (Permuseuman)
10. Kebijakan Publik
11. Teknologi informasi
12. Akuntansi
13. Hukum
14. Kesehatan
15. Analis data
16. Industri kreatif
17. Hubungan internasional
18. Bahasa asing
19. Komunikasi
20. Serta bidang yang sesuai dengan kebutuhan unit utama pengusul
Persyaratan:
Jenjang S2:
1. Pendaftaran melalui buonline.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id
2. Usia Maksimal 37 Tahun.
3. Status Mahasiswa Baru/On-Going maksimal semester 3.
4. Akreditasi Program Studi A, minimal Perguruan Tinggi terakreditasi B.
5. IPK/IPS (tujun dalam dan luar negeri) minimal 2.75 (Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta).
6. Kemampuan Bahasa tujuan dalam negeri TOEFL minimal 450 atau IELTS 5.0
7. Kemampuan Bahasa tujuan luar negeri TOEFL minimal 500 atau IELTS 5.5
8. Kelengkapan berkas:
a. Surat penerimaan di perguruan tinggi (LoA Unconditional)
b. Ijazah dan Transkrip nilai pendidikan terakhir;
c. Kartu Tanda Mahasiswa dan Kartu Hasil Studi bagi mahasiswa On-Going
d. Surat usulan oleh unit eselon II Kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kemendikbud;
e. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal 1 tahun terakhir bernilai baik;
f. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
9. Tidak sedang:
a. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
b. Melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya.
c. Menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan.
d. Mengajukan keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian (BAPEK) atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin.
e. Dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
f. Menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
g. Dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran.
h. Melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar.
i. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
10. Tidak pernah:
a. Gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya.
b. Dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
Jenjang S3:
1. Pendaftaran melalui buonline.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id
2. Usia Maksimal 40 Tahun.
3. Status Mahasiswa Baru/On-Going maksimal semester 3.
4. Akreditasi Program Studi A, minimal Perguruan Tinggi terakreditasi B.
5. IPK/IPS (tujun dalam dan luar negeri) minimal 3.00 (Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta).
6. Kemampuan Bahasa tujuan dalam negeri TOEFL minimal 450 atau IELTS 5.0
7. Kemampuan Bahasa tujuan luar negeri TOEFL minimal 500 atau IELTS 5.5
8. Kelengkapan berkas:
a. Surat penerimaan di perguruan tinggi (LoA Unconditional);
b. Ijazah dan Transkrip nilai pendidikan terakhir;
c. Kartu Tanda Mahasiswa dan Kartu Hasil Studi bagi mahasiswa On-Going;
d. Surat usulan oleh unit eselon II Kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kemendikbud;
e. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal 1 tahun terakhir bernilai baik;
f. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
9. Tidak sedang:
a. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
b. Melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya.
c. Menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan.
d. Mengajukan keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian (BAPEK) atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin.
e. Dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
f. Menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
g. Dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran.
h. Melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar.
i. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
10. Tidak pernah:
a. Gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya.
b. Dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
Pendaftaran:
Pendaftaran Beasiswa Unggulan Pegawai Kemdikbud dilakukan secara online melalui laman Beasiswa Unggulan: buonline.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id
Setelah mendaftar, Anda perlu mengajukan kelengkapan berkas yang diminta di atas secara online di laman tersebut.
Pendaftaran online dan pengajuan berkas untuk Batch 2 dibuka mulai 27 Juni – 31 Agustus 2016. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan disampaikan 30 September 2016. Peserta yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi wawancara (diberitahukan kemudian) dan diwajibkan membawa seluruh data asli sesuai dengan data yang digunakan saat pendaftaran online.
Pengumuman Hasil Seleksi yang lulus akan diumumkan melalui surat kepada pimpinan Unit Utama dan melalui email atau sms kepada masing - masing peserta. Bagi yang tidak lulus dapat melihat status kelulusannya pada akun masing - masing.
Kontak:
Sekretariat Beasiswa Unggulan
Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
Sekretariat Jenderal Kemendikbud
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telp. 021-5711144 (ext. 2616)
www.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id
Email: beasiswa.ungg
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda