WHAT'S NEW?
Loading...

PEDOMAN BANTUAN PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK S-2 BAGI GURU PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2016

Sasaran
Dana bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 ini diperuntukkan bagi guru
pendidikan dasar yang bertugas di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP),
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
yang bertugas di wilayah NKRI yang memenuhi kriteria.



Pengertian dan Sifat
Pemberian bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 guru dikdas adalah
dana bantuan yang diberikan kepada guru dikdas untuk melanjutkan studi ke
jenjang S-2 pada perguruan tinggi penyelenggara (PTP).
Pemberian bantuan ini bersifat sementara dan terbatas, yang diberikan selama
mengikuti pendidikan jenjang S-2 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau 4
(empat) semester.

Komponen dana Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2
Pemberian bantuan peningkatan kualifikasi S-2 ini terdiri atas: biaya
pendidikan, biaya mahasiswa, dan biaya penyelenggaraan program. Semua
komponen biaya diterimakan langsung kepada mahasiswa. Komponen biaya
mahasiswa meliputi biaya hidup, bantuan buku, dan penelitian. Untuk
komponen biaya pendidikan dan penyelenggaraan program mahasiswa
menyetor kepada perguruan tinggi penyelenggara sesuai dengan mekanisme
yang berlaku.

Jangka Waktu Pemberian Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2
Dana bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 diberikan untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester mulai dari diterima sebagai
mahasiswa di perguruan tinggi penyelenggara masing-masing. Selama
menerima bantuan, peserta program tidak boleh cuti akademik.

Sanksi
Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester mahasiswa
(peserta program) belum dapat menyelesaikan studi (belum lulus), mahasiswa
yang bersangkutan wajib menyelesaikan studi atas biaya sendiri.

Kriteria Calon Peserta
Seleksi administratif dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan
Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud dengan ketentuan
sebagai berikut.

  1. Guru dikdas yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan.
  2. Berusia maksimal 37 tahun pada saat penutupan pendaftaran yang dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk.
  3. Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
  4. IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  6. Memperoleh izin untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi akademik S-2, dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
  7. Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, yakni Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Universitas Sebelas Maret (UNS) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.
  8. Kuota guru tetap yayasan maksimal 10%.

Berkas administrasi yang harus disertakan dalam pendaftaran sebagai berikut.
  1. Surat permohonan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 (diketahui atasan langsung dan dinas pendidikan kabupaten/kota) kepada Direktur Pembinaan Guru Dikdas.
  2. Surat pernyataan kesanggupan studi S-2 di Perguruan Tinggi Penyelenggara, yakni: Unesa, UM, UNY, UPI dan UNS
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  5. Pas poto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
  6. Daftar riwayat hidup.
  7. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi (dengan cap basah).
  8. Fotocopy KTP.
  9. Fotocopy NPWP.
  10. Fotocopy SK pengangkatan pertama.
Alamat pengiriman berkas
Subdit PKPKK Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Kompleks Kemdikbud
Gedung D Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Telp./Faks
(021) 57974130.