Subsidi Tunjangan Fungsional (TF) diberikan kepada Guru Non PNS yang belum sertifikasi. Besaran Subsidi ini adalah Rp.300.000 per bulan. Tunjangan ini diberikan bergulir, artinya jika dan tahun ini dinyatakan sebagai penerima, maka tahun depan belum tentu anda akan menerima tunjangan ini kembali.
berdasarkan aturan yang telah ditetapkan TF di berikan kepada guru dengan prioritas sebagai-berikut :
- Memiliki NUPTK
- Diprioritaskan bagi guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam/minggu dan diangkat sebelum UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005
- Diutamakan bagi guru yang mengajar mapel yang linear(sesuai) dengan kualifikasi pendidikannya (dibuktikan dengan data dapodik)
- Prioritas selanjutnya adalah guru yang sudah S1/D4 atau yang sedang dalam proses pendidikan S1/D4
- Guru yang sudah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemda masih boleh mendapatkan subsidi tunjangan fungsional
- Guru dalam jabatan Bukan PNS yang belum memiliki Sertifikat pendidik
untuk memastikan ada masuk kriteria diatas, coba buka link valiadasi PTK.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda