WHAT'S NEW?
Loading...

Prosedur Pengaduan Permasalahan NIK sudah pernah dipakai pada penerimaan CPNS ASN 2014

Disadur dari website resmi panselnas.
Sehubungan ditemukannya masalah-masalah yang berkaitan dengan NIK yang sudah pernah dipakai mendaftarkan diri di website panselnas. Baca tulisan saya sebelumnya pendaftaran CPNS 2014 hanya boleh sekali

Panselnas rupanya merespon dengan cepat, aduan aduan yang dilayangkan via twitter atau media lain

Hari ini panselnas release prosedur resmi cara mengadukan permasalahan NIK

Prosedur Pengaduan Permasalahan NIK :

1. Kirimkan email pengaduan ke panselnas@menpan.go.id

2. Subject Penulisan Email Pengaduan [Pengaduan Permasalahan NIK]
 
3. Email diisi biodata lengkap sesuai KTP.

4. Lampirkan bukti KTP atau E-KTP dan ijazah SMA / akta kelahiran didalam email.

5. Email dengan data tidak lengkap tidak akan diproses.

karena kasus seperti ini bukan terjadi satu dua kali, saya kira mulai saat ini kita wajib hati hati dalam menshare informasi yang berkaitan dengan NIK kita di dunia maya, jaga jaga saja supaya tidak di gunakan untuk hal yang tidak baik , ujung ujungnya kita sendiri yang repot.

Salam ASN

Note :bagi yang mengalami masalah seperti pada kolom komentar bisa membaca posting an saya berikut ini tips & trick mengatasi masalah INI sudah terpakai

semoga membantu.

9 komentar: Leave Your Comments

  1. saya belum pernah mendaftar tetapi kenapa saat mendaftar keterangan NIK saya vailid, katanya untuk mendaftar tidak susah dan tidak ribet akan tetapi belum mendaftar aja sudah terjadi masalah seperti ini. apakah ini memang disengaja atau kah tidak, saya binggung dengan sistem pemerintahan maupun teknologinya sekarang yang sekian hari bukannya semakin maju dan berkembang koh malah semakin mempersulit masyarakatnya....
    mohon lebih ditanggapin lagi untuk Bapak Herman Suryatman, saya sudah mengirimkan sesuai dengan prosedur pengaduan kepada pihak panselnas akan tetapi masih belum ditanggapin dan saya sudah mengadu hampir kesemua instansi mengenai hal terkait akan tetapi masalah tersebut juga belum ada tindak lanjut lebih dari pihak instansi-instansi pemerintah. apalagi pendaftaran tinggal menghitung hari saja bagaimana dengan masalah ini yang belum diselesaikan dan bagaimana dengan masa depan kami masyarakat yang NIK nya bermasalah. ini dapat merugikan kami. kami harus menunggu lagi 5 tahun untuk mendaftar sebagai CPNS lagi dengan persyaratan umur yang memungkinkan kami tidak bisa lagi mengikuti seleksi. saya memohon untuk pihak berwajib tidak hanya duduk diam mendengar keluhan kami tetapi juga ikut serta membantu warganya, khususnya penerus bangsa ini yang dapat memajukan negara indonesia dan memberi perubahan kemajuan teknologi maupun cara berfikir yang lebih inovatif kepada negara indonesia.

    BalasHapus
  2. saya telah mendaftar pak, tetapi konfirmasi belum masuk ke email saya, otomatis saya tidak bas lanjut ke instansi yang saya pilih karena data saya tidak ditemukan. saya kirim pengaduan ke panselnas tetapi tidak dijawab. setelah beberapa hari saya coba lagi untuk mengisi formulir tetap saja NIK tidak valid/sudah terpakai, saya benar-benar kecewa pak, mohon bantuannya pak.

    BalasHapus
  3. kacau semua,,,,, suruh mengadukan maslaah NIK tp sudah coba kirim e mail dng lengkap tp tidak ada tindak lanjut. lalu harus kemana lg mengadu..... sementara setiap instansi memiliki dateline berbeda..... masa harus pasrah setelah beberapa tahun menunggu..... sesak rasanya bro..... smoga di baca sama orang BKN

    BalasHapus
  4. Iya..ya... pendaftaran secara On Line kali ini sangat kacau, sudah nyata kami punya E-KTP koq masih valid ya...? saya sdh mengadu ke Instansi Catatan Sipil didaerahku bahwa NIK E-KTP saya sdh terdaftar di RI, loh koq di Paselnas valid ya...?

    BalasHapus
    Balasan
    1. mungkin NIK anda sudah pernah di registrasikan oleh orang yg tdk bertanggung jawab untuk coba-coba

      Hapus
  5. pak maaf mengganggu gimana klw salah memilih instansi apakah bisa dirubah tolong pencarahannya....??

    BalasHapus
  6. Saya korban NIK yang di gunakan oleh orang lain. NIK saya di gunakan orang lain untuk mendaftar cpns dengan data saya sendiri. jadi saya tidak bisa mendaftar lagi. saya sudah melaporkan ke panselnas, namun panselnas menjawab "maaf pak kami tidak bisa" data saya di gunakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.

    BalasHapus
    Balasan
    1. apakah yang anda maksud, orang tersebut telah mengupload dokumen-dokumen punya bapak? jika memang begitu, SOP di panselnas memang tidak boleh mereset data CPNS yang telah sesuai dengan data KTP yang di input, karena jika semua data sesuai, maka panselnas beranggapan bahwa yang mendaftar itu anda, bukan orang lain.

      ini sekaligus menjawab pertanyan salah memilih instansi,

      Hapus

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda