sebenarnya ini bukan hal baru, dan cenderung gosip yang terlambat membara. terlepas dari aspek politik yang menyelimuti perkara ini :D, mari kita cek dulu ijasah masing-masing hehe
menurut pandangan saya (tolong jangan dikutip) ijasah palsu itu digolongkan menjadi 4 macam :
- Ijasah Palsu dengan kandungan 100% Ijasah ini diperolah dari kampus palsu, dan tanpa menjalani kuliah sama sekali.
- Ijasah Palsu dengan kandungan 75%, yakni ijasah yang diperoleh dari kampus asli, namun tanpa melalui proses kuliah, dan nama pemegang ijasahpun tidak tercantum/terdata di universitas tersebut.
- Ijasah Palsu dengan kandungan 50%, yakni ijasah yang diperoleh dari kampus asli, nama pemegang ijasah tercatat dengan baik, namun pemegang ijasah tersebut sama sekali tidak pernah kuliah.
- Ijasah Palsu dengan kandungan 25%, yaitu ijasah yang diperoleh dari kampus asli, nama pemegang ijasah tercatat dengan baik, namun pemegang ijasah tersebut melaksanakan kuliah tidak sesuai standart yang telah ditetapkan kampus.
itulah beberapa kategori ijasah palsu menurut saya.
sistem administrasi dinegara kita yang terkesan lebih mementingkan ijasah memang membuka peluang bisnis bagi oknum-oknum tertentu. terlepas dari manisnya bisnis ijasah palsu, ijasah palsu dengan kandungan kepalsuan yang beragam tetap saja tidak baik. sebab ijasah sebetulnya hanyalah lembaran kertas sebagai bukti/penghargaan atas keberhasilan kita menjalani proses yang telah ditetapkan, penghargaan atas proses loh yah,.. sehingga kalau prosesnya tidak anda jalani maka setinggi apapun ijasahnya tentu tidak ada artinya.
dikti sebetulnya sudah menyediakan data base mahasiswa yang bisa di cek secara online pada link sbb :
saran saya buat ade-ade calon mahasiswa, pilihlah universitas yang betul-betul nyata(terakreditasi), jika memang tidak mampu/berhasil masuk ke universitas ternama, minimal masuklah ke univertitas yang memiliki akreditasi program studi yang baik. kalo dulu berizin saja cukup sekarang paling tidak harus akreditasi C.
untuk mengecek akreditasi universitas secara rinci anda bisa mengunjungi link berikut
khusus yang berstatus PNS, merujuk pada aturan terbaru (lupa nomernya hehe) seseorang yang berstatus PNS hanya boleh kuliah lagi (diakui gelarnya) jika kuliah di kampus yang program studinya berakreditasi B. kalo ngoto kuliah di kampus yang prodinya akreditasi C, maka tidak akan bisa mengajukan pengakuan gelar dan atau penyesuaian.
informasi menarik nih
BalasHapusbisa tahu akreditasi online kampus tercinta
langsung tkp