WHAT'S NEW?
Loading...
Tampilkan postingan dengan label Sharing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sharing. Tampilkan semua postingan
Akses Sharing Folder di Windows 10 memang tidak semudah windows versi sebelumnya.
Pengetatan Akses untuk alasan peningkatan keamanan membuat proses Share Folder di Windows 10 sedikit lebih ribet dari sebelumnya.

Berikut ini kami paparkan tahap-tahap cara sharing folder di windows 10 dan bagaimana mengakses folder tersebut lewat handphone via jaringan wifi.

yuk dimulai...

1. Buat Local User di Windows
Shared Folder di Windows 10, hanya bisa diakses oleh user terpilih, nah agar tidak menganggu account utama, maka baiknya kita buat saja satu user khusus untuk mengakses folder yang kita share.

Langkah pembuatan user baru adalah sebagai berikut.

Klik Start(windows)>Settings>Accounts>Family & other user












Lanjut pilih add someone else to this PC
Jika muncul jendela seperti dibawah ini, pilih "i don't have this person ..."
kemudian klik next




















Jika muncul jendela seperti dibawah ini,, pilih Add a user without a microsoft account





















Lanjut, isi nama user, password, dan pertanyaan keamanan. Seperti contoh dibawah ini.
Kemudian klik Next.
Pembuatan Akun selesai.
























2. Pengaturan Sharing
Klik Start(windows)>Settings>Network & Internet>Network & Sharing Center
Pilih Change Advanced Sharing Settings, Seperti gambar dibawah ini.


















Kemudian ubah pengaturannya dijendela selanjutnya menjadi persis seperti gambar berikut.







































Jangan Lupa Disimpan.

3. Pilih Folder yang akan di Bagikan (Share)
Buka Windows Explorer>Pilih Drive atau Folder yang akan dibagikan (share) dengan cara:

Klik Kanan Pada Drive / Folder>Pilih Properties>Pilih Sharing
Nanti muncul jendela seperti dibawah ini.
























Kemudian pilih Share, kemudian akan muncul jendela seperti dibawah ini, klik menu dropdown, dan pilih covid (user yang tadi kita buat)














Lanjut, Ubah Permission Level sesuai kebutuhan.
Read = User hanya Bisa Membaca Data Yang ada
Read/Write = User Bisa Membaca dan Menulis Data ke folder yang disharing
Kalau sudah, klik SHARE


















Nantinya akan muncul jendela sbb, klik done.
selesai.


















3. Cara Mengakses Shared Folder dari Android.
Pertama-tama pastikan Android dan komputer terhubung kejaringan yang sama. Bisa WIFI atau Kombinasi Antara Wifi dan LAN.
Langkah selanjutnya kita perlu menginstall aplikasi Mi File Manager  

Jika sudah terinstall, buka Aplikasi.




kemudian buka menu pojok kiri atas (Garis 3 mendatar)
seperti gambar disamping, lalu
Pilih Remote.





















Lalu Pilih LAN (SMB), tunggu proses scanning sampai selesai,

























Jika proses scanning dirasa terlalu lama, anda bisa memilih edit, lalu masukkan IP komputer secara manual.





































Setelah scanning, akan muncul gambar seperti disamping,

Pilih SMB 192.168.8.102
































akan muncul jendela seperti ini, masukkan usernam dan password sesuai yang sudah kita buat tadi.

setelah itu klik OK.
































Lanjut, klik saja IP komputernya dan akan langsung muncul daftar folder yang telah dishared di komputer anda.





































Sebagai contoh, ini saya nge share satu folder dengan nama X-Temp

Pada gambar dibawah, nampak saya memindahkan file dari hanphone ke laptop, kecepatannya lumayan.




























4. Cara Mengakses Shared Folder dari iPhone/iOS
Pertama-tama install dulu aplikasi FE File Explorer: File Manager
Buka Aplikasi tersebut.
Pilih tanda Plus (+) di pojok kiri atas, Pilih Windows, perhatikan pada bagian bawah akan muncul nama komputer anda.
klik nama komputer tersebut. lalu pilih Registered User, Masukkan usernama dan password, lalu login..


Foila...
anda sudah bisa mengakses shared folder di windows....





Ini opini saya. #catet

Sadar atau tidak, hampir disetiap inci kehidupan kita, dari pagi hingga pagi lagi. kita selalu mempengaruhi orang lain, atau sebaliknya.

coba ingat lagi, dipagi hari ketika kamu sudah dandan cantik/ganteng, udah siap menatap matahari, tiba-tiba datang teman, sahabat, adik, kakak, atau orang tua kemudian berkomentar atas atribut yang kamu gunakan. Biasanya kemungkinan yang terjadi adalah akan terjadi perubahan terhadap atribut yang kamu gunakan (eq, sisiran rambut, wangi parfum, warna baju, jenis kerudung, dll) atau tidak terjadi apa-apa.

kejadian pertama dimana kamu pada akhirnya mengubah atribut yang kamu gunakan, disitulah kamu sudah "dipengaruhi" orang lain, sedangkan

kejadian kedua dimana kamu tidak melakukan ubahan apa-apa terhadap atributmu, itu tanda bahwa kamu tidak berhasil dipengaruhi.

kejadian seperti ini terjadi terus-menerus sepanjang waktu selama hidup kita masih berlangsung.

dan objek yang dipengaruhipun selalu berubah-ubah, tapi pada intinya yang dipengaruhi adalah otak kita, persepsi kita.

masih ingat iklan di televisi yang selalu diputar setiap hari.
apa yang membuat anda membeli produk yang diiklankan di televisi?
yups. anda membelinya karena berfikir ...

sekali lagi anda membelinya karena anda berfikir ...

kemudian anda membalinya lagi karena anda berfikir ,...

berfikir bukan? itu tandanya pikiran anda sudah dipengaruhi oleh persepsi-persepsi yang disampaikan melalui iklan. itulah mengapa iklan yang baik adalah iklan yang kreatif, iklan yang mampu mengguncang pikiran kita, iklan yang mampu meyakinkan kita, memberikan harapan dan pada akhirnya iklan itu membuat kita berfikir kalau produk obat penurun panas yang baik itu adalah ...., obat masuk angin ya ....
mobil yang baik ya mereknya ....
motor yang tangguh ya mereknya ....
handphone yang bagus mereknya ....
jilbab kalau bukan jilbab .... ngak bagus ....


bukankah begitu.
sadar tidak sadar begitulah cara kerjanya ...

Dalam bentuk yang lebih sederhana, ketika kita berbincang-bincang dengan teman, sahabat, saudara, tetangga, rekan kerja, atau seseorang yang bahkan sama sekali belum kita kenal, detik itu juga selama proses interaksi berlangsung, terjadi proses saling mempengaruhi. terkadang kamu terpengaruh, dikesemaptan yang lain kamu mempengarugi. itulah mengapa "orang dulu" pernah berkata, "bertemanlah dengan pandai besi, kalau mau basu gosong, bertemanlah dengan tukang parfum, nisacaya kamu ikut wangi" sorry ya kalo susunan kalimatnya melenceng :D

mempengaruhi-dipengaruhi merukan proses yang ngak akan pernah hilang kecuali kamu "m*ti". untuk mengurangi dampak negatifnya maka ada baiknya kita memilih kepada siapa kita berinteraksi dengan intensif. tapi hal ini bukan berarti kita pilih-pilih teman. kita hanya mengontrol seberapa intensif pertemannannya.








Beginilah tampilan aplikadi Dapodik 3.04 yang insyaallah akan di release pertengahan Juli.
versi 3.04 didesain ulang dengan desain yang sangat modern. kayaknya mengikuti trend aplikasi saat ini yang simple.

aplikasi dapodikdas dapat di download di laman dapo.dikdas.kemdikbud.go.id


Kepuhunan ini artinya mendapat celaka atau musibah apabila tidak memakan makanan yang ditawarkan, atau apabila terlupa atau tidak sempat makan sesuatu yang sudah diinginkan atau sudah disiapkan.

ini istilah ajaib yang cukup jamak ditemukan di beberapa daerah di kalimantan seperti kalimantan tengah.

Kepuhunan ini sangat sering terucap, dan terkadang menjadi jalan untuk memaksa sesorang untuk mencicipi makanan tertentu. memang kalau di pikir-pikir 1/2 tidak logis yah hehehe

Tapi begitulah, manusia cendrung menarik kesimpulan yang paling sederhana jika menemui sebuah masalah. yah seperti ketika Budi ditawari kue tar, ketika ingin berangkat ke banjar baru. Budi menolak dengan alasan kenyang, jika ditengah jalan terjadi sesuatu dengan budi, misalnya nambak "sapi" (hehehehe) maka keluarganya tadi pasti menyimpulkan bahwa nambrak sapi tadi terjadi karena Budi menolak memakan kue tar. simple sekali hehehe

kalau anda jalan-jalan ke daerah kalimantan jangan heran kalau menemukan kata-kata gaib ini hehehe

secara psikologis sih ada betulnya juga, maksudnya bukan makanan yang menyebabkan celaka, namun pikiran kita yang teranggan-anggan karena makanan tadi yang dapat membuat celaka. yah pada tau kan segala sesuatu yang mengendalikan adalah pikiran, kalo pikiran ngak normal, maka kacaulah semua. Kecelakaan (nabrak sapi) yang dialami budi bisa saja terjadi karena budi sedang kurang konsentrasi akibat dari memikirkan kue tar yang tadi pagi tidak sempat ia cicipi hanya karena merasa kenyang, padahal kue itu baunya sedap, dan sangat menggoda, karena pikirannya ke kue tadi alhasil ketika dia berkendara menjadi tidak konsentrasi dan ujungnya "nabrak sapi" Kasihan...

cuma satu hal yang menjadi pertanyaan saya, kenapa dibulan ramadhan tidak ada yang menyinggung masalah kepuhunan hehehe (ya iyalah kan puasa) ....
Terhitung sejak awal smt 2 tahun pelajaran 2014/2015 kurikulum 2013 ditarik (ditunda pelaksanaannya) karena nyatanya banyak sekali kekurangan dalam persiapan pelaksanaannya sehingga terlihat sangat dipaksakan. nah pemerintahan saat ini melalui kementrian pendidikan dasar menengah menjadwal ulang reimplementasi K13 yang insyaallah dimulai sejak Juli 2015 - Juli 2021.
rincian tahap implementasi dan sekolah sasaran bisa anda lihat di gambar diatas. maaf gambar kurang jelas, lha gimana memang dari sononya kagak jelas :D

pertanyaanya adalah nanti di tahun 2021 ketika semua sekolah sudah menerapkan K13, masihkah kurikulum ini relefan?
mampukah kurikulum ini fleksible dan mampu survive memenuhi kebutuhan pendidikan di segala zaman. hanya Allah yang tau.

sumber : Group Disdik.

  1. Berdamailah dengan masalalu, jangan biarkan masalalu menghancurkan apa yang anda miliki saat ini. Sadarilah setiap orang memiliki masalalunya masing-masing, setiap orang memiliki sisi gelap, yang tidak akan pernah bisa dipisahkan dari sejarah hidupnya. maka berdamailah.
  2. Apa yang difikirkan oleh orang lain tentang dirimu bukanlah urusanmu. Kita tidak mungkin mengontrol pemikiran setiap orang, kita tak mungkin pula membuat setiap orang suka dengan kita. jadi biarkanlah biarkan mereka berfikir sesukanya tentang kita.
  3. Waktu penyembuh segalanya. Jadi biarkan waktu melenyapkan semua kekhawatiran hidup
  4. Jangan pernah membandingkan hidup kita dengan hidup orang lain. setiap orang memiliki rute hidupnya masing-masing dengan tantangan yang beragam. dan jangan pula. dan berhentilah menghakimi orang lain.
  5. Jangan terlalu banyak berfikir. Tak masalah tidak mengetahui sesuatu. Akan ada saatnya hal tersebut datang dengan sendirinya bahkan ketika kamu tidak mengharapkannya.
  6. Tidak ada seorangpun yang dapat memperbaharui kebahagian anda kecuali dirimu sendiri.
  7. Tersenyumlah. Kamu bukanlah pemilik semua malasah didunia ini.
translate seadanya.
sumber : DP BBM

Bagi pengguna windows 7 (semua versi) dan windows 8.1(semua versi) atau pengguna windows phone 8.1

Selamat yah, karena microsoft telah memutuskan untuk memberikan update gratis ke windows 10 kepada anda.

update gratis tersebut insyaAllah akan bergulir sejak tanggal 29 juli 2015 - 29 juli 2016.
jadi gratisnya cuma setahun yah..

untuk melakukan update ke windows 10, pastikan OS anda selalu update (check windows update) karena update OS akan dilakukan via windows update.
untuk windows 7 pastikan OS anda sudah terinstall service pack 1.

jika anda rutin melakukan update windows, jangan heran bila di pojok kanan bawah, ada lambang windows, itu adalah shortcut untuk melakukan update ke windows 10.

beberapa pertanyaan umum terkait windows 10.

##saya menggunakan windows seven starter, kira-kira setelah upgrade bakalan jadi windows 10 apa?
gambar dibawah ini menjelaskan masalah tersebut :
sudah jelas bukan.

##Apakah setelah update ke windows 10, kita bisa downgrade/reinstall windows 10?
masih ada yang mengganjal, silahkan baca sendiri di  Q&A Microsoft Windows 10

http://www.microsoft.com/en-us/windows/windows-10-faq?ocid=win10_auxapp_context
sesuai informasi dari dinas pendidikan, daftar calon perserta PLPG tahun 2015 sudah release, informasi tempat pelaksanaan (LPTK) PLPG 2015 juga sudah dapat di lihat di laman : http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/

masukkan saja NUPTK anda, nanti akan kelihatan anda termasuk Guru kelompok PLPG atau Guru kelompok PPGJ.
untuk Guru kelompok PLPG yang sudah ditetapkan sebagai calon peserta, dihalaman yang sama akan terlihat lokasi pelaksanaanya, beserta nomor pesertanya.

sedangkan bagi anda yang masuk kelompok PPGJ, mohon bersabar. karena sampai detik ini belum ada informasi lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan PPGJ.



Undang-Undang Nomor 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen mengamanatkan , batas akhir guru untuk memenuhi kualifikasi akademik minimal D4 atau S1 , serta untuk mendapatkan sertifikat Pendidik sampai akhir tahun 2015 , hanya saja sampai saat ini masih banyak guru yang belum memenuhi persayaratannya .

Dari 3.015.315 guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ) yang terdata di Kemdikbud baru sekitar 1,6 Juta saja yang sudah bersertifikasi . berarti , masih ada sekitar 1,4 juta guru yang belum bersertifikasi.

Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Sumarna Surapranata yang baru saja dilantik mengungkapkan , jumlah guru pada tahun 2005 sekitar 2,5 juta guru , hampir 60% masih belum S1, khususnya Guru Sekolah Dasar ( SD ).

Program ini adalah Pengakuan Pengalaman kerja dan Hasil Belajar (PPKHB), Program ini mengatur agar Guru yang sekolah lagi untuk memenuhi kualifikasi akademiknya tidak perlu memenuhi jumlah sistem kredit semester ( SKS ) 100%, melainkan cukup sepertiganya .

Dalam kurun waktu 10 tahun , sejak tahun 2005 hingga tahun 20015 , Pranata mengatakan pertambahan jumlah Guru mencapai  1 juta orang . Penambahan ini merupakan hasil pengangkatan Guru-Guru oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan sebagian besar tanpa memperhatikan Kualifikasi akademik Guru , Padahal Guru yang bersangkutan harus sudah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat menjadii Guru.

Pranata juga mengatakan pemerintah harus fokus memnutaskan kewajiban dalam memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikasi guru-guru yang diangkat sebelum tahun 2005 , sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen .

"Tahun 2015  ini dalam waktu sisa 6 bulan ke depan  Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Guru , mudah-mudahan   semuanya sudah tuntas "Ujar Mantan Dierktur Pendidk dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar .Pihaknya akan mengkaji dan mendalami data penambahan satu juta guru tersebut .


Tahukan kita bahwa kalau kita menelepon dibayarkan oleh lawan bicara kita? Si penelepon tidak dibebankan biaya apapun. Kok bisa? Tentu saja bisa. Untuk Anda pelanggan Telkomsel, biaya telepon Anda dapat dibebankan kepada lawan bicara (penerima telepon).

Caranya sangat mudah, cukup tekan *809*Nomor HP Lawan Bicara# lalu tekan panggil/ok.

Contoh, jika lawan biacara kita adalah 085200000000, maka tekan:

*809*085200000000#

Tunggu beberapa saat, nomor lawan bicara akan dihubungi secara otomatis dan saat diangkat akan ada pesan dari telkomsel bahwa ia dihubungi dan biaya telepon akan dibebankan kepadanya, dan jika ia setuju maka ia akan menekan tombol 1. Setelah ia setuju dan menekan tombol 1, maka Anda akan dihubungi kembali dan jika Anda mengangkat telepon tersebut, maka biaya panggilan akan dibebankan kepada lawan bicara Anda. SELAMAT MENCOBA!

Catatan:
Jika lawan bicara Anda tidak aktif atau menolak panggilan, maka Anda akan diinformasikan oleh 809.

1.DEFINISI LAYANAN
  Collect SMS adalah layanan nilai tambah (Value Added Service) dimana pelanggan #A (pengirim SMS) bisa meminta pelanggan #B (penerima SMS) untuk membayar biaya SMS yang dikirimkan oleh #A tersebut.

2.ALUR LAYANAN
a. '#A' menginginkan layanan Collect SMS dengan mengirimkan SMS ke '#B',  dengan kondisi:
  • #A tidak sedang dalam masa grace period dan memiliki pulsa yang cukup untuk mengirimkan SMS maka #A harus menambahkan angka 7 di depan nomor penerima. Contoh 7081xxxxxxxxx
  • #A tidak memiliki pulsa yang cukup  atau berada dalam masa grace period maka ketika #A mengirim SMS ke #B maka permintaan Collect SMS otomatis terkirim

b. #B akan menerima SMS Konfirmasi yang berisi:
  • Collect SMS Telkomsel, nomor +6281yyyyyyyy gagal mengirim SMS ke Anda. Jika berkenan membayar biaya SMS Rp. 165, balas Yes dan NO jika tidak. Info: CS 133/188 Sender : "8833x" (x = 1-9)
c. Jika #B mengirimkan konfirmasi "YES", maka #B menerima isi pesan dari #A, dan #A menerima delivery status : Collect SMS Telkomsel: Pesan Anda sudah diterima dan biaya SMS dibayar oleh nomor tujuan.
d. Jika #B mengirimkan konfirmasi 'NO' maka pesan tidak akan diteruskan dan #A akan mendapat SMS notifikasi Collect SMS Telkomsel : Pesan Anda tidak diteruskan ke nomor tujuan.
e. Selain dengan mengirimkan konfirmasi "NO" , #B juga bisa menolak permintaan Collect SMS dari #A dengan mengabaikan permintaan
f.  Lamanya waktu tunggu setelah permintaan Collect SMS diterima oleh #B adalah 3 jam dan setelah itu jika tidak ada response dari #B maka permintaan tidak berlaku lagi.
g. #B disarankan untuk mengecek/memastikan nomor peminta #A di phonebook-nya untuk memastikan bahwa #A adalah nomor yang dikenal.
3.     TARIF LAYANAN *

4.     NOMOR PRIORITAS **
#B bisa mendaftarkan nomor kerabat atau keluarganya kedalam nomor prioritas. Di saat nomor prioritas #B sedang kepepet ingin kirim SMS namun tidak cukup pulsa atau dalam tenggang atau sedang melakukan permintaan Collect SMS, maka # tetap bisa berkomunikasi dengan Anda secara normal. Caranya: Hubungi: *500*7#

*)  **) Untuk Detail silahkan buka menu FAQ Collect SMS (link menu FAQ Collect SMS)

sumber : telkomsel.com


Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS secara elektronik yang selanjutnya  disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Dasar hukum dari pelaksanaan e-PUPNS ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman teknisnya adalah PERATURAN KEPAI,A BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015.

Kegiatan e-PUNPS ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara, dengan dilatarbelakangi :
  1. Kegiatan PUPNS terakhir dilakukan tahun 2003 -> perlu dilakukan PUPNS secara periodik minimal setiap 10 tahun sekali.
  2. Membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatan dan memelihara keakurasian data
  3. Membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya
  4. Menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
  5. Dinamika perubahan organisasi dan pemekaran wilayah, serta adanya perubahan dalam manajemen kepegawaian termasuk didalamnya manajemen ASN.
  6. Kebutuhan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dsj.)
Data akurat, terpercaya dan terintegrasi yang dimaksud mencakup :
  • Data Pokok Kepegawaian (Core Data)
  • Data Riwayat (Historical Data), yang terdiri dari :
    • Kepangkatan,
    • Pendidikan,
    • Jabatan,
    • Keluarga
  • Data Sosial Ekonomi (kesejateraan) PNS, yang terdiri dari :
    • Pendidikan anak
    • Perumahan
  • Self assessment
    • Competency and potency Individual
  • Lainnya (stakeholder PNS)
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS secara elektronik ini wajib dilakukan oleh semua PNS, karena kalau tidak dilakukan maka sanksinya cukup berat yaitu Tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN sehingga Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian dan dinyatakan berhenti / pensiun

Proses e-PUPNS 2015 :

A. Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS :
  1. PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
  2. BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
B. Entri form PUPNS >> Entri formulir PUPNS secara elektronik
C. Verifikator SKPD :
  1. Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
  2. SKPD melakukan verifikasi data
D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
  1. Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
  2. BKD/Ropeg melakukan verifikasi data
E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
  1. Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
  2. BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data

Bagaimana proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS ?

  1. buka link ini https://pupns.bkn.go.id/menu
  2. Klik tombol daftar 
  3. Isi form yang ada meliputi NIP baru >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.
  4. Isi email anda yang aktif
  5. Klik lanjut
  6. Isi form registrasi yang meliputi :
    1. Kata kunci
    2. Konfirmasi kata kunci
    3. Nama Ibu kandung
    4. Pertanyaan Pengaman
    5. Jawaban
    6. Kode captha
  7. Klik tombol registrasi
  8. Jika registrasi sukses akan muncul pemberitahuan
  9. Klik tombol Cetak
  10. Hasil cetakan tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor BKD untuk mendapatkan verifikasi agar dapat login dengan kode registrasi yang diberikan.
  11. Jika registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dapat login untuk mengikuti proses selanjutnya.
Detail Pedoman pendataan Ulang PNS 2015 download disini

alur kerja dapat dilihat disini

KETENTUAN PIDANA

Dasar :   Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menjadi Undang – Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomer 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678).

No
PASAL    (ayat)
SUBYEK / UNSUR PIDANA
SANKSI  PIDANA&DENDA
1
2
3
4
1
177
·      Setiap orang
·      Dengan sengaja
·      Memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain
·      Tentang sesuatu hal  untuk pengisian daftar pemilih
·      Penjara 3-12 bulan, dan
·      Denda :
Rp.  3.000.000,00 -
Rp.12.000.000,00

2
178
·      Setiap orang
·      Dengan sengaja
·      Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih
·      Penjara 12-24 bulan, dan
·      Denda :
Rp. 12.000.000,00 -
Rp.24.000.000,00
3
179
·      Setiap orang
·      Dengan sengaja
·      Memalsukan surat
·      Untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud digunakan diri sendiri atau orang lain
·      Seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan 
·      Penjara 36-72 bulan, dan
·      Denda :
Rp. 36.000.000,00 -
Rp.72.000.000
4
180
Ayat (1)
·      Setiap orang
·      Dengan sengaja
·      Secara melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota
·      Penjara 36-72 bulan, dan
·      Denda :
Rp. 36.000.000,00 -
Rp.72.000.000
5




180
Ayat (2)
·      Setiap orang
·      Dengan sengaja
·      Karena jabatannya
·      Melawan hukum  menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur, Bupati, dan Calon Walikota


·      Penjara 48-96 bulan, dan
·      Denda :
Rp. 48.000.000,00 -
Rp.72.000.000

6
181
·      Setiap orang
·      Dengan sengaja dan mengetahui bahwa surat tidak sah atau dipalsukan,menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakan nya sebagai surat sah
·      Penjara 36-72 bulan, dan
·      Denda :
Rp. 36.000.000,00 -
Rp.72.000.000
7
182
·      Setiap orang
·      Dengan kekerasan atau dengan ancaman kekuasaan yang ada padanya
·      Saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan
·      Penjara 12-36 bulan, dan
·      Denda :
Rp. 12.000.000,00 -
Rp.36.000.000,00
8
183
·      Setiap orang
·      Yang melakukan kekerasan terkait dengan penetapan hasil pemilihan
·      Penjara 12-36 bulan, dan
·      Denda :
Rp. 12.000.000,00 -
·      Rp.36.000.000,00
9
184
·      Setiap orang
·      Dengan sengaja
·      Memberikan keterangan yang tidak benar
·      Atau menggunakan surat palsu
·      Seolah-olah sebagai surat yang sah
·      Yang diperlukan untuk menjadi calon Bupati & Wakil Bupati
·      Penjara 36-72 bulan, dan
·      Denda :
Rp.36.000.000,00
Rp.72.000.000,00

10
185
·      Setiap orang 
·      Memberikan keterangan yang tidak benar
·      Atau menggunakan identitas diri palsu
·      Untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon Bupati dan calon Wakil Bupati

·      Penjara 12-36 bulan, dan
·      Denda :
Rp.12.000.000,00
Rp.36.000.000,00
11
189
·      Calon Bupati,calon Wakil Bupati
·      Dengan sengaja
·      Melibatkan pejabat BUMN, BUMD, ASN, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anggota TNI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta prangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
·      Sebagaimana maksud pasal 70 ayat 1 (larangan calon dalam kampanye)
·      Penjara 1-6 bulan dan
·      Denda :
Rp.600.000,00
Rp.6.000.000,00
12



191
Ayat (1)
·      Calon Bupati, Calon Wakil Bupati
·      Dengan sengaja
·      Mengundurkan diri aetelah penetapan pasangan calon
·      Sampai dengan pemungutan suara



·      Penjara 24-60 bulan dan
·      Denda :
     Rp.25.000.000,00
     Rp.50.000.000,00


13
191
Ayat (2)
·      Pimpinan partai politik
·      Golongan pimpinan partai politik
·      Dengan sengaja
·      Menarik pasangan golonganya
·      Dan/atau pasangan calon perseorangan
·      Dengan sengaja
·      Mengundurkan diri setelah ditetapkan KPU kabupaten
·      Sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara
·      Penjara 24-60 bulan dan,
·      Denda :
     Rp.25.000.000,00
     Rp.50.000.000,00
14
193
Ayat (3)
·      Dalam hal KPU provinsi dan KPU kabupaten
·      Tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS
·      Sebagaimana maksud pasal 122 (pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan dilaksanakan setelah penetapan penundaan pelaksanaan pemilihan ditertibkan)
·      Tanpa alas an yang dibenarkan UU ini
·      Anggota KPU provinsi dan Anggota kabupaten/ kota.
·    Penjara 6-24 bulan dan
·    Denda :
     Rp.6.000.000,00
     Rp.24.000.000,00
15
193
Ayat(2)
·      Ketua dan Anggota KPPS
·      Dengan sengaja
·      Tidak membuat dan/atau menandatangani Berita Acara perolehan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
·      Penjara 12-36 bulan dan
·      Denda :
    Rp.600.000,00
    Rp.12.000.000,00
16
193
Ayat (3)
·      Ketua dan Anggota KPPS
·      Dengan sengaja
·      Tidak memelaksanakan ketetapan KPU Privinsi dan KPU Kabupaten
·      Untuk melaksanakn pemungutan suara ulang di TPS
·      Penjara 3-12bulan dan
·      Denda :
    Rp.300.000,00
        Rp.12.000.000,00
17
193
Ayat (4)
·      Setiap KPPS
·      Dengan sengaja
·      Tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara
·      Jadi saksi calon Gubernur, Bupati dan Walikota, PPL, PPS, dan PPK
·      Melalui PPS sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (12)







·      Penjara 3-12bulan dan
·      Denda :
    Rp.300.000,00
       Rp.12.000.000,00
18
193
Ayat (5)
·      Setiap KPPS
·      Tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara
·      Berita Acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK
·      Jadi hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf q
·      Penjara 6-18bulan dan
·      Denda :
    Rp.600.000,00
       Rp.18.000.000,00
19
193
Ayat (6)
·      Setiap PPS
·      Yang tidak mengumumkan hasil pemungutan suara dari seluruh TPS diwilayah kerjanya
·      Sebagaimana maksud dalam pasal 99.
·      Penjara 3-12 bulan dan
·      Denda :
    Rp.300.000,00
       Rp.12.000.000,00
20
195
·      Setiap orang dengan sengaja
·      Merusak, mengganggu, atau mendistorsi system informasi penghitungan suara hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
·      Penjara 120 bulan dan
·      Denda :
Rp.2.500.000.000,00 -
    Rp.5.000.000,00
21
196
·       Ketua dan Anggota KPPS
·       Dengan sengaja
·       Tidak membuat dan/atau menandatangani Berita Acara perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
·      Penjara 12-36  bulan dan
·      Denda :
     Rp.600.000,00 -
    Rp.12.000.000,00
22
197
·       Anggota Kpu Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
·       Dalam hal tidak menetapkan perolehan hasil pemilihan sebagaimana undang-undang ini.
·      Penjara 24 – 60 bulan dan,
·      Denda :
Rp.240.000.000,00 -
Rp. 600.000.000,00




DIVISI HUKUM DAN PENGAWASAN
KPU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR



JUNIARDI SH,.MH