Undang-Undang Nomor 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen mengamanatkan , batas akhir guru untuk memenuhi kualifikasi akademik minimal D4 atau S1 , serta untuk mendapatkan sertifikat Pendidik sampai akhir tahun 2015 , hanya saja sampai saat ini masih banyak guru yang belum memenuhi persayaratannya .
Dari 3.015.315 guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ) yang terdata di Kemdikbud baru sekitar 1,6 Juta saja yang sudah bersertifikasi . berarti , masih ada sekitar 1,4 juta guru yang belum bersertifikasi.
Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Sumarna Surapranata yang baru saja dilantik mengungkapkan , jumlah guru pada tahun 2005 sekitar 2,5 juta guru , hampir 60% masih belum S1, khususnya Guru Sekolah Dasar ( SD ).
Program ini adalah Pengakuan Pengalaman kerja dan Hasil Belajar (PPKHB), Program ini mengatur agar Guru yang sekolah lagi untuk memenuhi kualifikasi akademiknya tidak perlu memenuhi jumlah sistem kredit semester ( SKS ) 100%, melainkan cukup sepertiganya .
Dalam kurun waktu 10 tahun , sejak tahun 2005 hingga tahun 20015 , Pranata mengatakan pertambahan jumlah Guru mencapai 1 juta orang . Penambahan ini merupakan hasil pengangkatan Guru-Guru oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan sebagian besar tanpa memperhatikan Kualifikasi akademik Guru , Padahal Guru yang bersangkutan harus sudah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat menjadii Guru.
Pranata juga mengatakan pemerintah harus fokus memnutaskan kewajiban dalam memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikasi guru-guru yang diangkat sebelum tahun 2005 , sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen .
"Tahun 2015 ini dalam waktu sisa 6 bulan ke depan Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Guru , mudah-mudahan semuanya sudah tuntas "Ujar Mantan Dierktur Pendidk dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar .Pihaknya akan mengkaji dan mendalami data penambahan satu juta guru tersebut .
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda