Sistem penggajian PNS, mulai tahun depan 2016 akan diubah. Selama ini, PNS dari golongan 1 sampai empat di semua daerah memiliki gaji yang sama. Padahal dari sisi pendapatan asli daerah, jumlah penduduk, dan biaya hidup, tentu saja berbeda.
Bagaimana konsep baru tersebut? Apa perbedaan dengan sistem gaji PNS yang lama? Berikut penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Sistem cluster gaji PNS perlu diberlakukan dengan hati-hati dengan berbagai pertimbangan.
- Sosialisasi mengenai masalah sistem cluster gaji PNS akan dilaksanakan pada Desember tahun ini.
- Sistem cluster itu adalah besaran gaji yang diterima PNS diklasifikasikan sesuai rayon. Salah satu tolok ukurnya adalah PAD, jumlah penduduk, tingkat kemahalan, dan lain-lain.
- dari tiga komponen gaji PNS, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan, besar gaji pokok setiap PNS sama baik pusat dan daerah, tergantung golongannya berapa. Sedangkan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan berbeda-beda. Inilah nanti yang akan dicluster.
- Simulasi sistem cluster sudah mulai dilaksanakan di tiap-tiap daerah. bila persentasenya kecil maka dananya berlebih. Sebaliknya di daerah yang PAD-nya kecil, kalau persentase gajinya diperbesar, pemda yang akan kelabakan karena susah membayar.
Demikian tadi sedikit penjelasan mengenai sistem cluster penggajian PNSyang direncanakan akan mulai diterapkan di 2016
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda