WHAT'S NEW?
Loading...
Tampilkan postingan dengan label Guru Honorer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guru Honorer. Tampilkan semua postingan

Pelaksanaan UJI KOMPETENSI GURU TAHUN 2014 dipastikan mundur dari jadwal semula yang diperkirakan dilaksanakan akhir pebruari,

Secara lengkap, jadwal persiapan dan pelaksanaan UKG tahun 2014 adalah sebagai berikut :

1 Ujicoba Tahap 1 Sistem Online di Seluruh TUK 24 – 28 Februari dilaksanakan oleh DISDIK, LPMP

2 Pembagian kartu peserta 18-25 Februari dilaksanakan oleh DISDIK

3 Pengumuman pelaksanaan UK ke Peserta 24-26 Februari dilaksanakan oleh DISDIK, LPMP

4 Ujicoba Tahap 2 Sistem Online di seluruh TUK 28 Feb – 2 Maret dilaksanakan oleh DISDIK, LPMP, BPSDMPK & PMP

5 Pelaksanaan UKG 4 – 8 Maret dilaksanakan oleh DISDIK, LPMP, BPSDMPK & PMP

7 Pelaksanaan Uji Kompetensi Manual 06-Mar Dilaksanakan oleh LPMP

8 Pemantauan dan Evaluasi 4 – 8 Maret dilaksanakan oleh BPSDMPK & PMP

9 Pengolahan Hasil Uji Kompetensi 8 – 11 Maret dilaksanakan oleh BPSDMPK & PMP

10 Pengumuman Hasil Berbasis Website Maret dilaksanakan oleh BPSDMPK & PMP

Sumber : forumptk

Setelah tertunda beberapa kali, pengumuman yang semula dijadwal pekan kedua januari mundur jadi pekan ke tiga, lalu mundur lagi keawal pebruari dan ternyata baru diumumkan kepada publik pekan kedua pebruari karena ada masalah teknis, katanya sih berkaitan dengan menunggu petunjuk dari bapak presiden.

Seleksi CPNS O2 hanya diambil 30% dari total pelamar, sisanya dipastikan tidak akan lulus dan belum ada kejelasan tentang nasib mereka nantinya.

Pengumuman seleksi dimulai semenjak hari minggu dini hari, pengumuman dilakukan secara bertahap dari instansi pusat baru instansi daerah, urut dari jumlahnya yang paling sedikit sampai yang jumlahnya paling banyak.

Hari ini tepatnya siang tadi hasil seleksi untuk wilayah kalimantan sudah di upload, hasilnya bisa anda lihat di bawah.

http://sscn.bkn.go.id/ActionServlet?page=hasil_thk2#

Buat yang lulus, selamat yah....

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor : SE/10/
M.PAN-RB/08/2013 meminta pejabat pembina kepegawaian di
seluruh Indonesia untuk menyiapkan sarana dalam rangka
mendukung pelaksanaan sistem Computer Assisted Test (CAT),
termasuk spesifikasi minimal infrastruktur penggunaan CAT.
Sedang bagi para peserta tes CPNS, untuk menghemat waktu
akses, agar menyiapkan data-data dan dokumen pendukung
minimal, yaitu :
* Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
* Tahun dan nomor ijasah pendidikan terakhir.
* Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan
terakhir.
* Berkas pasfoto digital warna berukuran 200 x 150 piksel dalam
format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal
berukuran sebesar 30 KB.
* Berkas fotokopi digital ijasah dan transkrip dalam format PDF
(dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB.
* Surat elektronik (Email) yang biasa dan selalu Anda akses
secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat
elektronik secara langsung.
* Judul dan abstrak tugas akhir / tesis / disertasi.
* Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan
Surat Keterangan Penyetaraan Ijasah dari Dikti – Depdiknas,
atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan
Penyetaraan Ijasah.
Peserta diimbau melakukan registrasi lamaran melalui situs yang
benar, mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Kesalahan
pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas digital
pendukung yang telah diunggah akan mengakibatkan
ketidaklulusan pada tahap I (verifikasi administrasi).
Kebenaran isian serta berkas digital yang diunggah akan dicek
pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian
data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak
diperkenankan mengikuti ujian tulis.
Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak diberi)
wewenang untuk melakukan perubahan pada isian Anda.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pelaksanaan tes CPNS
akan dibagi dalam dua metode. Yaitu sitem yang menggunakan
LJK dan sistem CAT.
Pelaksanaan tes CPNS dari pelamar umum dengan sistem
Computer Assisted Test (CAT) akan dimulai pada 29 September
2013. Sedangkan tes CPNS melalui sistem lembar jawaban
komputer (LJK) untuk honorer katagori dua maupun pelamar
umum akan digelar serentak pada 3 November 2013.
Dalam CAT, peserta diwajibkan menyelesaikan 100 soal. Terdiri
dari 35 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 30 soal tes
intelegensia umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi
(TKP). Untuk TWK dan TIU, kalau salah nilainya nol, kalau betul
nilainya 5.
Untuk mengatasi keadaan itu, harus diciptakan sebuah sistem
yang bisa memutus mata rantai transaksi illegal, yang merusak
sendi-sendi kehidupan bernegara itu. Pemerintah yakin, test
CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang akan
dilaksanakan mulai tahun 2013 ini dapat menghindari terjadinya
praktek-praktek tidak terpuji itu.
Dalam pelaksanaannya, panitia seleksi nasional pengadaan CPNS
bekerjasama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang
membantu proses pengamanan sistem teknologinya. “Lemsaneg
akan mem-protect supaya soal-soal pada sistem CAT tidak
bocor. Dijamin seratus persen aman.” imbuhnya.
-----------------------------------
Saran kami fokuslah dengan belajar jenis soal-soal di atas agar
Anda bisa benar-benar siap menghadapi Ujian CPNS tahun ini.
Agar proses belajar Anda lebih terarah dan tepat sasaran kami
sarankan Anda belajar dengan metode terbaik yang bisa Anda
dapatkan di: http://tryout.cpnsonline.com/
Di http://tryout.cpnsonline.com/ , Anda akan belajar soal-soal
sesuai dengan kisi-kisi pemerintah dengan bentuk soal
menggunakan CAT (Computer Assisted Test) dan juga
bisa belajar dengan soal bentuk .pdf yang bisa Anda print untuk
belajar secara manual. Soal juga disertai pembahasan yang sudah
melalui QC yang ketat. Anda juga bisa mengikuti tryout secara
rutin menjelang tes CPNS tahun ini. Dengan banyak berlatih dan
juga Tryout secara rutin maka Persiapan Anda akan sangat
matang.
Selamat bergabung: http://tryout.cpnsonline.coL

Menindaklanjuti informasi sebelumnya, yang tertulis pada website kemenpan, berupa daftar Instansi,Lembaga dan Pemda yang boleh menyelenggarakan Penerimaan CPNS tahun 2013.

untuk wilayah Kalimantan Tengah, tercatat ada 6 Kabupaten yang boleh menyelenggarakan penerimaan CPNS tahun 2013 yakni :

  1. Pemkab Barito
  2. Pemkab Katingan
  3. Pemkab Lamandau
  4. Pemkab Pulang Pisau
  5. Pemkab Barito Timur
  6. Pemkab Kotim (kotawaringin Timur)

khusus untuk Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sesui dengan surat balasan dari Menpan Nomor :R/313.M.PAN-RB.07/2013 perihal persetujuan prinsip alokasi tambahan CPNS daerah tahun 2013 untuk pelamar umum. dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pemkab Kotim diberi jatah 50 Formasi Guru yang terdiri dari Guru kelas dan Guru Produktif, namun untuk rincian detil jumlah formasinya BKD masih berkordinasi dengan dinas terkait (Dinas Pendidikan).

adapun waktu pelaksanaan Penerimaan CPNS tahun 2013 belum ada kepastian, namun diperkirakan antara bulan september hingga oktober 2013.

yang jelas Rekrukmen CPNS Umum dilaksanakan setelah seleksi CPNS Honorer K2. yang mana belum dijelaskan juga kapan pelaksanaanya.

 

Sumber : Radar Sampit

scaledguruhonor-guruguru-honorer-tuntut-cpns-majalahkomunitas

Apa yang anda pikirkan ketika mendengar frasa Guru Honorer ?

-demo menuhin senayan
-gaji kecil
-masa depan suram
-minggu makan senin puasa :-)

Itu mungkin hanya sebagian saja dari sekian banyak kalimat yang dapat mewakili kondisi guru honorer.(mohon maaf jika terkesan lebay) Tulisan kali mencoba sedikit menyampaikan bagaimana nasib guru honorer berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara tidak resmi. Open-mouthed smile

Berdasarkan pengamatan Secara umum kasta guru di sekolah formal dapat saya paparkan sebagai berikut.
-Guru Negri
-Guru Yayasan
-Guru Kontrak
-Guru Honorer

Yang digaris miring artinya tidak ada di sekolah negeri.

Guru honorer menempati posisi terendah berdasarkan gaji bulanan yang diterima sebagai guru dari satu sekolah. Saya lebih memilih untuk tidak membicarakan guru honor yang mengajar di lebih dari satu sekolah(karna ini sudah beda, guru yang mengajar di banyak sekolah biasanya menggunakan pola dibayar/jam)

Hasil survei didaerah saya, gaji guru honorer terendah 300000 tertinggi 800000, dengan rata-rata gaji 500.000.

Jika berpatokan pada gaji rata-rata, maka gaji guru honorer hanya sebesar 35,7% dari besaran UMP kabupaten saya. Cukup miris bukan, apalagi jika dibandingkan dengan gaji pokok pns golongan IIIa.

Yang menarik adalah beban kerja guru honorer di kebanyakan sekolah sama besar dengan beban kerja guru lain (pns,kontrak,yayasan) hal ini membuat status "honorer" menjadi semakin rendah.

Mengapa harus ada guru honorer?
Kenapa tidak semua guru di pnskan atau dikontrak an saja ?
Alasannya tidak lain adalah keterbatasan anggaran.

Dengan adanya kebijakan pemerintah pusat (menpan,menkeu) yang menetapkan penerimaan PNS harus zero growth.
Artinya penerimaan PNS setiap tahun tidak boleh lebih besar dari angka PNS yang pensiun.

Disisi lain pemerintah daerah juga mengatakan memiliki keterbatasan anggaran, sehingga penerimaan guru kontrak hanya untuk daerah khusus / untuk guru kwalifikasi khusus.

Sekolah berbasis yayasan pun alasannya sama.
Maka jurus pamungkas adalah menggunakan dana BOS untuk merekrut guru.

Seperti yang diketahui bersama ada aturan/batasan pada penggunaan dana BOS untuk membayar guru honorer dimana dibatasi hanya boleh maksimal 20% dari total anggaran.
Inilah salah satu hal yang membuat "pasaran" gaji guru honorer tidak kunjung membaik :'(

Disisi lain semenjak dunia politik ramai "menyanyikan" lagu pendidikan gratis, secara tidak langsung memicu rendahnya partisipasi "masyarakat" untuk ikut serta urun rembuk memajukan dunia pendidikan.(dibahas dipostingan berikutnya) Sehingga praktis sumber pendanaan sekolah hanya berasal dari dana BOS.

Secara umum memang ada dua pola pembayaran guru honor.
-pola fix rate / bulan
-pola jam ngajar

Data yang saya paparkan diatas adalah data untuk pola nomor 1, yang banyak diterapkan di jenjang sekolah dasar sekaligus sebagai titik fokus tulisan saya.

Kondisi guru honorer yang cukup memprihatinkan dimana dimedia massa sering digambarkan honor guru honorer tidak lebih besar dari karyawan pabrik, sungguh miris terutama bila “kita” masih sepakat bahwa Pedidikan adalah salah satu lini terpenting yang menentukan nasib bangsa 10-15 tahun kedepan.

mari kita hitung secara detail bagaimana penghargaan sekolah terhadap guru honorer. karena “show” guru ada batasan jam (waktu) maka kita hitung berdasarkan kewajiban tatapmuka guru.

jika berpatokan pada kewajiban jam minimal kewajiban ngajar adalah 24 jam / minggu maka guru dengan gaji 500.000/bulan maka perjam pelajaran dihargai Rp. 50208, ini jam minimal mas bro, namun dilapangan kenyataanya guru honorer disekolah dasar negeri kadang (tidak semua) justru mendapat beban yang cukup besar (lebih dari 24 jam pelajaran /minggu.

Gaji guru honorer yang rendah secara tidak langsung juga membuat peningkatan kwalitas pendidikan di sekolah menjadi melambat atau bahkan terhambat. Mengapa ? dengan besara gaji yang ditawarkan hanya berkisar antara 300-800 ribu/bulan ini tentu saja menghambat datangnya lulusan-lulusan terbaik dari universitas-universitas kesekolah-sekolah yang kekurangan guru.

saya menjumpai beberapa temen seangkatan di FKIP lebih memilih untuk “blusukan” mencari nafkah ke jalur lain dengan alasan karena “gaji guru honorer kecil”.

teman yang seperti ini ada banyak kalo dihitung cuma dengan jari tangan dan kaki saya jamin kurang. sebagian ada yang blusukan diperbankan, ada yang bisnis sendiri, bahkan lucunya ada yang lebih memilih jadi kuli bangunan dari pada menghonor jadi guru, memang ada beberapa yang memilih hengkang dari jalur surga (guru) karena alasan passsion (salah jurusan) tapi kebanyakan alasannya ya cuma satu “gaji kecil”, bahkan teman saya ada yang sempat bilang, pi, “Idealis itu harus, tapi tetap harus realistis”. kalo ngak “cukup” ngak bisa dipaksa, setelah dipikir betul juga omongan dia.

yang paling menarik adalah kebanyakan dari teman-teman saya tersebut adalah mahasiswa-mahasiwi yang punya “prestasi”, bahkan ada yang merupakan lulusan terbaik diangkatan saya.

lalu siapa yang mengisi guru honorer? setau saya guru honorer sebagian diisi oleh tamatan SMU sederajat yang kita tau kompetensinya dibawah standart pendidikan, sebagian lagi diisi oleh lulusan FKIP yang tidak punya pilihan lain, sebagian lagi disi oleh guru-guru yang punya stok 7 nyawa Open-mouthed smile yang cukup mengkhawatirkan adalah karena tidak adanya lulusan FKIP yang bersedia jadi guru honor, membuat sekolah kadang kala terpaksa merekrut lulusan SLTA sederajat untuk mengisi kekosongan, menurut saya hal ini memang kondisi “simalakama”.

yang membuat semakin miris adalah ternyata masih sangat banyak sekolah yang kekurangan guru.

sebagai contoh, menurut standar pelayanan minimum (SPM) kalau tidak salah sekolah dasar idealnya terdiri dari 1 kepala sekolah, 6 guru kelas dan 3 guru bidang studi (Agama,PJOK, SBK) sehingga totalnya = 10 Guru.

yang terjadi dilapangan ??

Digugus saya jumlah guru yang bernaung di 9 sekolah negeri hanya +- 60 orang (termasuk kepala sekolah) maka jika dirata rata setiap sekolah hanya terdiri dari 6-7 orang guru (termasuk kepsek). sehigga jika dihitung jumlah guru di gugus kami hanya memenuhi 67% standart ideal SPM. nah yang unik lagi hampir setengah dari jumlah guru digugus saya diisi oleh guru-guru Non PNS. (honor dan kontak) saya lupa jumlah realnya.

perntanyaanya adalah bagaimana mungkin kita bisa mengharapkan kwalitas Output pendidikan yang “standart ” apalagi “maksimal” bila komponen pendidiknya hampir 50%nya adalah guru tidak tetap dengan penghasilan “PAS” dan atau bahkan sebagian darinya (50% guru non pns) tersebut) belum memenuhi kwalifikasi pendidikan minimum S1 FKIP. (terget pemerintah tahun 2013)

Bukan maksud mencibir status guru tidak tetap, tetapi dengan kondisi penerimaan (penghasilan) mereka maka terlalu “horor” kita dapat mengharapkan mereka bekerja maksimal. meskipun kadangkala dilapangan guru honor sering kali lebih cakap dan rajin dari guru tetap.

dan apa loe tega memporsis guru dengan penghasilan “pas” untuk memberikan segala dayanya untuk kemajuan pendidikan, untuk jangka waktu tertentu sebagian besar individu mungkin bersedia dengan alasan (pengabdian) tapi pendidikan adalah tanggung jawab bersama, sehingga sangat tidak tepat bila “guru honor” diberi beban lebih.

menyoal tentang standart pendidikan  minimum saya cendrung tidak mau berpijak pada opini A, opini B yang kadang mencibir kadang sarjana pun belum tentu lebih baik dari diploma/smu. hal tersebut merupakan ranah pribadi yang tak elok untuk diperdebatkan. bagimanapun juga semakin tinggi pendidikan semakin banyak pula pengalaman serta semakin terbuka pemahaman dan itu tentu jauh lebih baik dari ….

sekarang, apakah “kita” (saya, anda-anda dan pemerintah) mau benar-benar memperbaiki kondisi pendidikan saat ini?

semoga saja pendidikan semakin baik, semoga …

dan seperti biasanya mantra orang indonesia “Doain aj ya”.

 

tulisan ini hanya mencoba meanganalisis bagaimana “pengaruh guru honorer” terhadap pendidikan kita, dan bagaimana seharusnya kita memperlakukan mereka”.

 

*disadur dari berbagai sumber

*gambar from google