WHAT'S NEW?
Loading...
Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan

Melanjutkan Postingan saya beberapa waktu yang lalu, ketika Sistem PADAMU baru dalam status 40%, MENCOBA MENERAWANG PROSES PENGAJUAN NUPTK BARU

Saat ini sistem web PADAMU sudah hampir 100% dimana seluruh PTK sudah bisa melakukan VerVal Akhir (Bintang 4) kecuali Kepsek dan Pengawas, karena terhalang EDS siswa yang belum diaktifkan.

 

Untuk PTK baru yang belum memiliki Nomor Unik PTK saat ini statusnya juga sudah bisa sampai Bintang 4, namun belum bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya (CETAK AJUAN NUPTK BARU)  karena sistem belum dibuka.

berdasarkan hadil hunting di Juknis, panduan Umum, saya mendapatkan gambari dibawah ini, yang menggambarkan bagaimana sebetulnya proses pengajuan Nomor Unik PTK,

tahapan-tahapan tersebut dapat dijelaskan oleh gambar dibawah ini :

8.-Alur-Pengajuan-NUPTK-Baru

 

jadi tahapannya kurang lebih sbb :

 

  1. PTK mencetak ajuan NUPTK baru (S11)Menyerahkannya dengan OP Sekolah
  2. OP SEKOLAH mencetak S12, dan menyerahkan S12 tsb beserta berkasnya ke Kepala Sekolah untuk disetujui (tanda tangan)
  3. PTK menyerahkan S12+BERKAS ke OP DISDIK
  4. OP DISDIK, Mencetak Surat S13, kemudian
  5. OP DISKDIK/PTK menyerahkan Surat S12 & S13 + Lampiran ke LPMP untuk disetujui.
  6. OP LPMP memeriksa berkas S12 & S13 + Lampiran, jika memenuhi syarat OP LPMP akan mencetak Surat S14 sebagai Bukti PENERBITAN NUPTK BARU.

 

untuk tahapan untuk mencapai Bintang 4, bisa anda baca di postingan sebelumnya MENERAWANG PROSES PENGAJUAN NUPTK BARU

 

Salam Satu Data

 

sumber : layananptk.net

code : Full Copas

 

Untuk dapat melakukan proses verivikasi dan validasi (VERVAL) NUPTK agar menjadi data PTK/Pengawas aktif 2013, maka PTK/Pengawas harus melakukan proses awal dengan mengunduh formulir A01 s.d A06. Setelah diunduh, dokumen-dokumen tersebut harus diisi dengan lengkap dan benar serta dilampiri dengan berkas-berkas pendukung lainnya sebagai syarat verifikasi dan validasi yang akan
dilakukan oleh Admin sekolah maupun Admin dinas. Sistem Padamu Negeri yang semula hanya mengenal formulir A01 s.d A06 dan dokumen verivikasi lv1, lv 2 serta dokumen registrasi lv.1 dan lv2 kini terus berkembang. Dokumen-dokumen tersebut mulai dari S02 s.d S14. Agar dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi ini PTK tidak terhenti ditengah jalan dengan arti karena tidak faham dengan dokumen dimaksud sehingga ketika sudah memiliki dokumen verifikasi S02 menganggap bahwa proses sudah selesai. Padahal, verifikasi dan validasi ini baru dinyatakan tuntas jika PTK sudah memegang surat tanda bukti NUPTK aktif. Karenanya, mari kita fahami maksud dari formulir dan dokumen berkas dimaksud.

FORMULIR

  1. Formulir A01 adalah formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PTK yang telah memiliki NUPTK, dimana sekolah induk yang tercatat didalam database PADAMU NEGERI saat itu sama dengan sekolah dimana PTK tersebut bertugas saat itu DAN sekolah induk tersebut telah memiliki NPSN. Dokumen ini harus diisi oleh PTK, ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan  kepada Admin sekolah.
  2. Formulir A02 adalah formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PTK yang telah memiliki NUPTK, namun sekolah induk yang terekam di database PADAMU NEGERI berbeda dengan sekolah induk dimana PTK tersebut bertugas saat ini DAN sekolah dimana PTK bertugas sudah memiliki NPSN. Dokumen ini harus diisi oleh PTK, ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas
  3. Formulir A03 adalah formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PTK yang telah memiliki NUPTK dimana sekolah induk yang terekam didatabase PADAMU NEGERI telah sama dengan sekolah dimana PTK tersebut bertugas saat ini ATAU sekolah induk PTK tersebut berbeda dengan tempat bertugas saat ini DAN sekolah dimana PTK bertugas saat ini tidak memiliki NPSN (NPSN belum diverifikasi). Dokumen ini harus diisi oleh PTK, ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas.
  4. Formulir A04 adalah formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PENGAWAS yang telah memiliki NUPTK. Dokumen ini harus diisi oleh Pengawas, ditanda tangani oleh Kepala Dinas dan diserahkan kepada Admin Dinas.
  5. Formulir A05 adalah formulir yang dapat diunduh untuk diisi oleh PTK yang akan mengajukan permohonan kepemilikan NUPTK baru. Dokumen ini harus diisi oleh PTK, ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Sekolah.
  6. Formulir A06 adalah formulir yang dapat diunduh untuk diisi oleh Pengawas yang akan mengajukan permohonan kepemilikan NUPTK baru. Dokumen ini harus diisi oleh Pengawas, ditanda tangani oleh Kepala Dinas dan diserahkan kepada Admin Dinas.

SURAT (DOKUMEN (Penjelasan disini khusus untuk dokumen PTK))

  1. S02. Adalah dokumen aktifasi PTK yang berisi kode aktifasi yang diterbitkan oleh Admin sekolah setelah Admin sekolah melakukan verifikasi terhadap Formulir A01 atau A02 atau A03. Dokumen ini akan diserahkan oleh Admin sekolah kepada PTK untuk digunakan oleh PTK untuk mengaktifasi Akun Login PTKnya.
  2. S03. Adalah dokumen dokumen tanda bukti pengisian data detail Verval Lv.2 dimana PTK sudah melakukan pengisian data diri, kuisioner EDS dan riwayat utama. Dokumen S03 ini nantinya beserta lampiran lainnya harus diserahkan kepada Admin Sekolah untuk dilakukan pemeriksaan berkas.
  3. S04. Adalah dokumen surat tanda bukti berkas setelah Admin sekolah melakukan pemeriksaan berkas. Dokumen S04 ini akan diserahkan kembali kepada PTK untuk disimpan. Selain itu, setelah melakukan pemeriksaan dokumen, Admin sekolah juga akan menerbitkan dokumen S07
  4. S05. Adalah surat penetapan PEG ID bagi PTK yang mengajukan permohonan NUPTK baru. Dokumen ini akan diterbitkan oleh Admin sekolah setelah admin sekolah menerima dan memverifikasi dokumen S03 beserta lampiran lainnya. Surat ini nanti akan ditanda tangani oleh Kepala sekolah dan diserahkan kembali kepada PTK.
  5. S07. Adalah dokumen pakta integritas yang harus di serahkan kepada PTK oleh Admin Sekolah untuk kemudian ditanda tangani oleh PTK dan dibubuhi materai 6000. Pakta integritas ini berisi pernyataan bahwa semua keterangan yang dicantumkan oleh PTK didalam dokumen VERVAL NUPTK itu adalah benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dokumen S07 ini harus ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas
  6. S08. Adalah surat tanda bukti NUPTK aktif yang diterbitkan setelah Admin dinas melakukan VERVAL terhadap berkas dan dokumen S07 yang diserahkan oleh PTK. Dokumen S08 ini juga menyatakan bahwa proses VERVAL PTK bersangkutan telah LENGKAP dan dinyatakan sebagai NUPTK AKTIF 2013.
  7. S11. Adalah dokumen yang dicetak oleh PTK yang mengajukan permohonan NUPTK baru dan telah menerima dokumen S05. Dokumen ini merupakan surat pengajuan NUPTK baru. Surat ini nantinya harus ditanda tangani dan diserahkan kembali kepada Admin sekolah
  8. S12. Setelah melakukan pemeriksaan fisik dan kelengkapan berkas, Admin sekolah akan menahan dokumen S11 dan mencetak S12 untuk kemudian ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas.
  9. S13. Adalah dokumen yang dicetak oleh Admin Dinas untuk kemudian bersama-sama dengan dokumen S12 diserahkan kepada Admin LPMP.
  10. S14. Adalah dokumen yang diterbitkan oleh Admin LPMP setelah melakukan pemeriksaan dokumen S12+S13 dan berkas lampiran yang diwajibkan. Dokumen S14 ini ditanda tangani oleh kepala LPMP dan diserahkan kepada PTK sebagai bukti penerbitan NUPTK baru

 

Demikian dokuemen dan formulir yang harus diketahui oleh PTK ketika melakukan VERVAL NUPTK. Memang sedikit rumit bagi PTK yang mengajukan NUPTK baru, tetapi jika difahami dan dijalani sesuai alur, proses ini akan terasa mudah karena PTK terlibat langsung dalam proses pengurusan NUPTK tersebut. Semoga bagi yang belum meiliki NUPTK agar segera terbit NUPTKnya dan bagi yang sudah memiliki NUPTK mudah-mudahan NUPTKnya dinyatakan sebagai NUPTK AKTIF 2013. Semoga bermanfaat.

 

…. Save our PTK by give them bright feture…….

 

****

Semua yang ditulis pada artikel ini hanya merupakan Penerawangan ala Para Tidak Normal belaka berdasarkan Diagram Alur dan Juknis PADAMU yang sering kali berubah-ubah mengikuti fluktuasi nilai tukar rupiah  Open-mouthed smile

Mohon tidak dijadikan Acuan Dasar dan jangan dimasukkan ke hati, karna pasti tidak muat Devil.

Salam Kompak …..

******

alur-06Alur 7-2

 

sesuai janji pada Web. http://padamu.kemdikbud.go.id pengajuan NUPTK baru bisa dilakukan sejak 24 Juni 2013 Pukul 13.00 WIB.

Berbeda dengan 1 tahun yang lalu, pengjuan NUPTK 2013 dilakukan secara online melalui operator sekolah. tidak bisa melalui operator lain (disdik/lpmp). proses pengajuan dimulai dengan mengisi Formulis A05 (untuk PTK umum).

formulir A05 dilengkapi beberapa berkas meliputi : Akte/KK, KTP, Ijasah SD dan Ijasah Terakhir, serta SK awal dan Akhir, foto 4x6 berwarna.

formulir A05 diserahkan ke operator Sekolah, selanjurnya operator sekolah menginput data PTK tersebut, dan melakukan cetak tanda bukti ajuan (verval level 1) dan menyerahkannya kepada PTK. verval lv 1 berisi Peg ID dan kode aktivasi.

selanjutnya PTK harus melakukan aktivasi Akun PTK berdasarkan data yang tertulis pada lembar verval lv 1, dan membuat password baru untuk login, langkah berikutnya PTK harus login, dan mengisi EDS serta data RInci.

selanjutnya, setelah mengisi data rinci PTK bisa mencetak surat ajuan verval Lv2 (berdasrkan petunjuk diagram 07), dan menyerahkannya ke admin sekolah masing-masing. selanjutnya admin sekolah melakukan validasi dan mencetak tanda bukti verval level 2, nah sampai disini, maka akan ada opsi untuk pengajuan NUPTK baru.

namun sayangnya ……………

sampai saat ini, Isian EDS dan Data Rinci dinyatakan belum FINAL, yang artinya belum ada satu PTK pun di Indonesia Raya ini yang tembus ke cetak permohonan verval 2, menurut info kata Admin Pusat butuh waktu satu minggu untuk melengkapi ISIAN EDS dan DATA DIRI, tapi dipengumuman tsb tidak ada tanggalnya, Surprised smile. kan jadi gimana gt, susah menghitung datu minggunya Smile with tongue out

imbas dari ini semua, pengajuan NUPTK baru pun tidak/ belum bisa dilakukan…….. Menurut penerawangan saya, kayakya     ya itu tadi,  Pengajuan NUPTK menurut diagram alur 7 baru bisa dilakukan setelah PTK dinyatakan VERVAL 2 / VERVAL FINAL, secara pribadi saya setuju, dengan tindakan tidak ambil resiko, dimana NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA PENDIDIK baru diberikan setelah verval 2 (data lengkap) namun ketidak siapan sistem PADAMU justru membuat banyak PTK kecewa, kalo begini ceritanya, mending tidak usah janji / bikin jadwal tertanggal 24 Juni sudah bisa mengajukan NUPTK baru, karna toh, kenyataannya hari ini saja 27 JUNI, pengajuan masuk, cuma menggantung karna baru sampai verval 1 (bintang 2)….. Bisa ngajukan tapi setengah. lucu Steaming mad.

******

Catatan : Garis merah pada diagram alur dua, saya tandai, agar jelas, bahwa pengajuan NUPTK baru sampai saat ini baru bisa sampai tahap itu,bair pada merendahkan harapan Open-mouthed smile

*********

ahhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh Sudah lah Open-mouthed smile

Merujuk pada pengumuman di website layanan pemutakhiran data bisa dimulai tertanggal 3 juni 2013.

seperti yang pernah saya posting sebelumnya ada 3 orang yang berperan pada proses update data ini yaitu PTK, Operator Dinas, Operator Sekolah.

setiap unsur memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda. supaya tidak bingung berikut ini saya tampilakn diagram alur (prosedur) update data dan tindakan yang harus dilakukan setiap unsur. diagram ini terbagi menjadi 5 tahap. semua diagram diambil (bersumber dari) situs http://padamu.kemdikbud.go.id

 

Alur 1 (dilakukan Oleh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

 

alur-01

 

Alur 2 dilakukan Oleh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

alur-02

 

Alur 3 dilakukan Oleh Operator Dinas Kebupaten / Kota

 

alur-03

 

Alur 4 dilakukan Oleh Operator Sekolah

 

alur-04

 

Alur 5 dilakukan Oleh Operator Sekolah  Atau Operator Kabupaten/Kota

 

alur-05


Untuk Prosedur Pengajuan NUPTK baru, belum ada kejelasan, segera setelah ada kejelasan akan saya posting disini. karna sayapun belum punya NUPTK Crying face

Sumber : http://padamu.kemdikbud.go.id

Ada info terbaru nih, tentang launchingnya layanan Pemutakhiran NUPTK (update data) yang beralamatkan di (www.padamu.kemdikbud.go.id) sepertinya ini kelanjutan informasi sebelumnya yang menyatakan bahwa pendaftaran pengajuan NUPTK baru kembali dibuka.

 

saat alamat web saya buka, tertulis sedang dalam proses launching yang akan dilaksanakan tanggal 20 mei 2013. artinya web ini kemungkinan sudah siap digunakan setelah tanggal 20 mei 2013.

namun dibagian prosedur (kalo ngak salah) ada keterangan yang menyatakan bahwa JUKNIS mengenai Pemutakhiran data NUPTK melalui alamat web baru tersebut (www.padamu.kemdikbud.go.id) baru tersedia bulan Juni.

berdasarkan dua poin diatas saya berkesimpulan kemungkinan besar layanan NUPTK dengan sistem yang baru akan benar-benar siap digunakan pas tahun ajaran baru. (perkiraan saya) sebab pasti ada jeda yang biasanya digunakan untuk sosialisasi ke operator ditingkat dinas.

berdasarkan informasi yang saya lihat di web tersebut, ada beberapa hal menarik yaitu :

  1. (www.padamu.kemdikbud.go.id) juga sebagai wahana pelaksanaan EDS (evaluasi diri sekolah) yang akan diikuti oleh seluruh sekolah di Indonesia.
  2. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana quesioner EDS disebar secara fisik, tahun ini quesioner EDS yang diisi oleh sekolah, kepsek, guru dan siswa diisi secara online melalui web yang telah disediakan.
  3. Sekolah akan diberikan akun & password untuk mengisi EDS secara online.
  4. Pemutakhiran data dilakukan secara aktif oleh setiap PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang dilakukan secara online melalui web (www.padamu.siap.web.id)
  5. Seluruh PTK wajib mengikuti proses pemutakhiran data.
  6. Pemilik NUPTK yang telah melakukan seluruh proses Verfikasi, Validasi dan Update data dinyatakan sebagai PTK AKTIF 2013.
  7. Pemilik NUPTK yang tidak melakukan update data maka secara otomatis dianggap PTK TIDAK AKTIF Hot smile
  8. Pemutakhiran baru dapat dilakukan setelah memalui beberapa proses yang disebut varifikasi dan validasi
  9. ada dua operator yang berperan dalam proses verifikasi dan validasi (ver val) yakni operator/admin didinas dan operator sekolah.
  10. setelah melalui proses verifikasi dan validari (ver val) PTK akan mendapatkan akun (username dan password) yang dapat digunakan untuk memutakhirkan (update ) data NUPTKnya melalui web (www.padamu.siap.web.id)
  11. Pengajuan NUPTK baru dapat dilakukan melalui alamat web yang sama.

secara lebih rinci, tentang prosedur dan peran PTK, Operator Dinas dan Operator sekolah dapat anda baca di (www.padamu.kemdikbud.go.id#alur)

rincian tentang EDS dapat dibaca di (www.padamu.kemdikbud.go.id#EDS)

rincian tentang alasan mengapa harus melakukan pemutakhiran NUPTK dapat dibaca di (www.padamu.kemdikbud.go.id#NUPTK)

Namun perlu dicermati, ketentuan yang lebih rinci perihal prosedur dan tetek bengeknya kemungkinan baru diketahui setelah juknis Pemutakhiran data NUPTK keluar (Juni nanti Open-mouthed smile).

mengingat target pemerintah tentang EDS yang diikuti oleh seluruh sekolah (SD,SMP,SMA) di seluruh indonesia serta Pemutakhiran NUPTK yang wajib diikuti oleh seluruh PTK, maka mari berdoa saja semoga servernya tidak kewalahan menghadapi jutaan ribuan request data dalam waktu bersamaan.

Proses Pemutakhiran NUPTK dan EDS online 2013 ini menurut informasi di web didukung langsung oleh Telkom Indonesia, semoga saja ini pertanda baik, servernyanya ngak akan ngadat amin Hot smile.

Siap kan diri anda Open-mouthed smile.