WHAT'S NEW?
Loading...
Tampilkan postingan dengan label PPG Dalam Jabatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPG Dalam Jabatan. Tampilkan semua postingan

PPG dalam jabatan tahun 2019 sudah masuk ke angkatan 5. Tahun ini jumlah guru yang dipanggil PPG Dalam jabatan memang cukup banyak, buktinya sampai 5 angkatan, padahal tahun sebelumnya cuma 2 angkatan. Angkatan 5 kemungkinan angkatan terakhir (sesuai jadwal resmi pada laman sergur,id), namun masih banyak guru yang resah, gelisah dan gundah gulana, karena ternyata sampai angkatan ke 5 pun belum terpanggil PPG juga. Sabar...
menurut info, memang masih ada 34800 orang guru yang belum bisa PPG tahun ini, kenapa?

penuntasan program sertifikasi guru, khusunya melalui jalur PPG dalam jabatan setidaknya selalu dibatasi oleh dua hal, yakni anggaran dan kapasitas LPTK. Masalah pertama adalah masalah yang paling pelik, tapi untungnya, kita harus berterimakasih dengan pemerintah, karena anggaran PPG dalam jabatan yang bersumber dari APBN tahun 2019 naik 2x lipat jika dibanding tahun 2018, selain itu kita juga harus memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah daerah yang sudah mau berpartisipasi membiayai PPG dalam jabatan, sehingga tahun ini ada 9.905 guru yang PPGnya dibiayai dengan APBD, salut buat pemda yang proaktif.

PPG Dalam Jabatan untuk guru2 yang sudah lulus pretest pada tahun 2018, direncanakan selesai pada tahun 2020.

Yang belum lulus pretest gimana, ya harus lulus dulu, baru bisa ikut PPG Daljab, Menurut data masih ada 588 ribuan guru yang belum lulus pretest, itu belum termasuk guru-guru yang diangkat CPNS tahun 2019. menurut saya jumlah itu kemungkinan akan bertambah, karena suka tidak suka setiap tahun ada guru baru yang memulai karir.

Sampai detik ini belum ada info kapan pelaksanaan pretest PPG lagi.

namun jika melihat data guru yang lulus pretest 2018 kemungkinan sudah terPPGkan habis tahun 2020, maka seharusnya tahun 2019 atau paling lambat tahun 2020 akan dilaksanakan PPG lagi untuk kuota PPG tahun 2021 sampai 2027
Apa kabar pejuang sertifikasi.

Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2018 banyak mengalami perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Sebelum tahun 2018, sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui diklat yang diberinama PLPG dengan masa diklat +- 10 hari saja.

Mulai tahun 2018, sesuai dengan Permen no XX pola sertifikasi guru 2018 diupgrade dengan tujuan agar outputnya menghasilkan guru yang betul-betul profesional.

Saat ini sertifikasi guru dilaksanakan melalui program PPG-J (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan)

Target PPG-J adalah adalah seluruh guru yang belum sertifikasi dan diangkat menjadi guru sampai tahun 2015.

Untuk dapat ikut dalam PPG-J guru harus memenuhi syarat-syarat tertentu meliputi:


  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggiyang memiliki program studi yang terakreditasi.
  5. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada PPGyang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
  8. Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, danPendidikan Tinggi.
  9. Sehat jasmani dan rohani.
  10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  11. Berkelakuan baik

Jika telah memenuhi syarat, maka guru tersebut akan mengikuti pretest PPG-J dengan materi profesional, pedagogik, bakat minat, dan potensi akademik (TPA). Guru dinyatakan lulus jika hasil tesnya lebih besar dari ambang batas minimal.

Ambang batas minimal kelulusan pretest PPG-J adalah 60 untuk prodi non kejuruan dan 50 untuk prodi kejuruan

setelah itu guru yang lulus pretest akan diminta mengumpulkan dokumen (berkas) untuk kemudian diverifikasi.

data guru yang lulus pretest kemudian akan diranking berdasarkan daftar prioritas yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni berdasarkan:
  • Nilai Pretest
  • Usia
  • Masa kerja
  • Golongan kepangkatan
Guru akan dipanggil berdasarkan peringkatnya  sesuai dengan kuota yang ada ditahun anggaran berjalan.

Kuota Nasional Tahun 2017 (pelaksanaan tahun 2018)

PrioritasPembiayaanPusat(20.000 orang)
•Guru daerah3T (2.000)
•UsiaGuru >= 50 (5.200)
•Program KeahlianGanda (1.100)
•Guru KelasSD
•Guru KelasTK
•Guru SLB
•Guru KejuruandiluarKG (1.000)
•Guru SILN
•Guru MapelLain secaraproporsionalsesuaijumlahguru yang belumsertifikasi

Jika anda masuk dalam kuota, maka anda akan mengikuti PPG-J dengan dua pola pelaksanaan

1. PPG-J Bagi Guru Daerah Khusus
PPG-J bagi guru daerah khusus dilaksanakan di LPMP dan LPTK selama +- 3 bulan, dengan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

2. PPG-J Reguler
PPG-J reguler dilakukan secara hybrid, dimana guru akan melakukan pembelajaran secara daring selama +- 2 bulan, kemudian Guru akan melakukan Workshop di LPTK selama +- 1 Bulan, setelah itu Guru akan melaksanakan PPL +- 1 bulan di sekolah binaan LPTK atau di Sekolah Asal, Terakhir Guru akan kembali keLPTK untuk uji kinerja dan UKMPPG
Perbedaan mendasar antara PPGJ bagi guru daerah khusus dan reguler adalah pembiayaan.

Guru reguler pembiayaannya sistem sharing, artinya guru harus memepersiapkan sendiri tempat tinggal dan sarana kebutuhan lainnya.


Demikian informasi yang saya sampaikan semoga bermanfaat

Tahun depan giliran guru yang diangkat mulai dari tahun 2005 sampai 2015 disertifikasi. Teknis pelaksanaan program sertifikasi guru ini berbeda dengan sebelumnya. Program sertifikasi untuk guru yang diangkat setelah tahun 2005 memakai istilah Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Teknis pelaksanaan sertifikasi diubah untuk mendongkrak kualitas guru.
Awal masa bekerja dihitung menggunakan SK NIP bagi guru PNS. Sedangkan bagi guru di sekolah swasta, acuannya adalah SK pengangkatan guru tetap oleh yayasan. Total kuota sertifikasi guru angkatan 2005-2015 adalah 600 ribu orang. Tanggungan sertifikasi 1,3 juta guru yang diangkat sebelum 2005 sudah telah tuntas.
Menurut Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud Syawal Gultom, seleksi peserta sertifikasi guru 2015 akan dilaksanakan sekitar bulan Maret. Khusus untuk gelombang sertifikasi guru tahun pertama (2015), kuota sertifikasi guru hanya
50 ribu guru. Bagi guru yang lulus seleksi akan mengikuti pendidikan keguruan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama dua bulan. Setelah mengikuti pendidikan, guru peserta sertifikasi dikembalikan lagi ke sekolah asal untuk praktek. Kemudian guru tadi kembali ke LPTK untuk mengikuti ujian akhir. Jika dinyatakan lulus, guru bersangkutan akan mendapatkan sertifikat profesi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan total beban pendidikan sertifikasi guru di LPTK sebesar 36 SKS. Beban pendidikan ini antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda, tergantung jam pengajar. Bagi guru dengan jam terbang mengajar yang tinggi, akan memiliki modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil kekurangan 26 SKS ketika masa pendidikan di LPTK.
Program banyak dipakai untuk sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 adalah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) . Pendidikan hanya dilaksanakan selama 90 jam atau 9 hari di LPTK dan diakhiri dengan ujian. Bagi guru yang lulus, akan mendapatkan sertifikat profesi dan berhak
memperoleh tunjangan profesi guru.
Sumber :sekolahdasar.net

All about PPG dalam jabatan bisa di cek di mari

www.sekolahdasar.net/2012/08/syarat-dan-cara-pendaftaran-ppg-dalam.html?m=1

Agak merinding liatnya, 12 juta setahun, dan sepertinya swadaya pula :D

tapi itu belum fix, karna belum disebutkan dasar hukumnya