WHAT'S NEW?
Loading...

Sertifikasi Guru 2018

Apa kabar pejuang sertifikasi.

Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2018 banyak mengalami perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Sebelum tahun 2018, sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui diklat yang diberinama PLPG dengan masa diklat +- 10 hari saja.

Mulai tahun 2018, sesuai dengan Permen no XX pola sertifikasi guru 2018 diupgrade dengan tujuan agar outputnya menghasilkan guru yang betul-betul profesional.

Saat ini sertifikasi guru dilaksanakan melalui program PPG-J (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan)

Target PPG-J adalah adalah seluruh guru yang belum sertifikasi dan diangkat menjadi guru sampai tahun 2015.

Untuk dapat ikut dalam PPG-J guru harus memenuhi syarat-syarat tertentu meliputi:


  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggiyang memiliki program studi yang terakreditasi.
  5. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada PPGyang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
  8. Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, danPendidikan Tinggi.
  9. Sehat jasmani dan rohani.
  10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  11. Berkelakuan baik

Jika telah memenuhi syarat, maka guru tersebut akan mengikuti pretest PPG-J dengan materi profesional, pedagogik, bakat minat, dan potensi akademik (TPA). Guru dinyatakan lulus jika hasil tesnya lebih besar dari ambang batas minimal.

Ambang batas minimal kelulusan pretest PPG-J adalah 60 untuk prodi non kejuruan dan 50 untuk prodi kejuruan

setelah itu guru yang lulus pretest akan diminta mengumpulkan dokumen (berkas) untuk kemudian diverifikasi.

data guru yang lulus pretest kemudian akan diranking berdasarkan daftar prioritas yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni berdasarkan:
  • Nilai Pretest
  • Usia
  • Masa kerja
  • Golongan kepangkatan
Guru akan dipanggil berdasarkan peringkatnya  sesuai dengan kuota yang ada ditahun anggaran berjalan.

Kuota Nasional Tahun 2017 (pelaksanaan tahun 2018)

PrioritasPembiayaanPusat(20.000 orang)
•Guru daerah3T (2.000)
•UsiaGuru >= 50 (5.200)
•Program KeahlianGanda (1.100)
•Guru KelasSD
•Guru KelasTK
•Guru SLB
•Guru KejuruandiluarKG (1.000)
•Guru SILN
•Guru MapelLain secaraproporsionalsesuaijumlahguru yang belumsertifikasi

Jika anda masuk dalam kuota, maka anda akan mengikuti PPG-J dengan dua pola pelaksanaan

1. PPG-J Bagi Guru Daerah Khusus
PPG-J bagi guru daerah khusus dilaksanakan di LPMP dan LPTK selama +- 3 bulan, dengan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

2. PPG-J Reguler
PPG-J reguler dilakukan secara hybrid, dimana guru akan melakukan pembelajaran secara daring selama +- 2 bulan, kemudian Guru akan melakukan Workshop di LPTK selama +- 1 Bulan, setelah itu Guru akan melaksanakan PPL +- 1 bulan di sekolah binaan LPTK atau di Sekolah Asal, Terakhir Guru akan kembali keLPTK untuk uji kinerja dan UKMPPG
Perbedaan mendasar antara PPGJ bagi guru daerah khusus dan reguler adalah pembiayaan.

Guru reguler pembiayaannya sistem sharing, artinya guru harus memepersiapkan sendiri tempat tinggal dan sarana kebutuhan lainnya.


Demikian informasi yang saya sampaikan semoga bermanfaat

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda