e-Filing merupakan layanan terbaru yang digagas oleh dirjen pajak republik indonesia untuk memudahkan setiap wajib pajak menyampaikan SPT tahunannya.
e-filing menggunakan teknologi internet yang dirancang khusus dengan kemanan yang tinggi sehingga data wajib pajak, dijamin keamanannya.
e-filing merupakan terobosan baru yang cerdas, dimana dapat mempermudah dan mempercepat proses penyampaian SPT tahunan sekaligus mendukung program go green dengan metode papar less.
dengan e-filing mengisi SPT tahunan cukup didepan laptop saja.
nah untuk menjamin keamanan dan keabsahan data wajib pajak, maka setiap wajib pajak yang ingin menggunakan fasilitas ini harus mendaftar dulu dengan cara / tahapan
mengajukan permohonan e-Fin ( bisa melalui website http://efiling.pajak.go.id atau dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat)
Mendaftarkan diri di website http://efiling.pajak.go.id menggunakan e-Fin yang anda ajuka (point 1)
menyampaikan SPT tahunan.
pengajuan permohonan e-Fin melalui website menurut informasinya diperkirakan memakan waktu 30 hari, e-fin akan dikirim ke alamat rumah anda sesuai dengan data di dirjen pajak, sedangkan permohonan melalui kantor pajak katanya cuma perlu waktu 1x24 jam.
sampai disini dulu review saya, karena e-fin saya belum sampai kerumah, nanti kalau sudah dikirim saya akan lanjutkan reviewnya lebih dalam lagi
oke..
######################
+- Sudah hampir 3 bulan sejak saya mengajukan E-Fin melalui web dirjen pajak. Tapiiii E-Fin saya tidak jua kunjung dikirim...
Gimana ini dirjen pajak. Apa karna rumah saya di tepi hutan lalu dianaktirikan :-P
Padahal saya taat pajak loh :-P
Berhubung jarak ke kantor pajak dari tempat kerja jauh, +- 100 km. Maka saya mengajukan lewat web.
Nanti jika ada waktu akan saya coba kekantor pajak.
Untuk melakukan permohonan langsung.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda