WHAT'S NEW?
Loading...
Tampilkan postingan dengan label Dirjen Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dirjen Pajak. Tampilkan semua postingan
Akhir tahun 2019 Pemerintah Melalui Bea Cukai Merubah kebijakan Bea Masuk untuk Barang-barang impor.

Semula batas barang impor kena bea masuk adalah $75, sekarang diturunkan menjadi $3. Besaran tarif Bea masuk yang dibebankan flat, 17.5% untuk semua barang dengan harga diatas $3.

Untuk mempermudah kalian dalam menghitung perkiraan Bea Masuk yang dibayar, silahkan unduh kalkulator pajak impor dibawah ini.


Kepada Pengguna PADAMU NEGERI se-Indonesia,
Sesuai dengan jadwal akhir proses VerVal NUPTK dan EDS
pada Layanan PADAMU NEGERI akan ditutup pada tanggal
30 September 2013 Pk.23.59 WIB. Terhitung mulai 1
Oktober 2013 Pk. 00.00 WIB beberapa kebijakan layanan
transaksi yang diberlakukan sebagai berikut:
1. Proses transaksi A01 verval NUPTK di lingkungan
sekolah-sekolah di bawah naungan Kemdikbud di-
NONAKTIFKAN.
2. Proses transaksi A05 (registrasi PTK) di lingkungan
sekolah-sekolah di bawah naungan Kemdikbud di-
NONAKTIFKAN.
3. Proses transaksi verval NUPTK dan Registrasi PTK
khususnya di naungan Kemdikbud dan minimal telah
bintang 1 tetap AKTIF agar diproses menjadi bintang 4
hingga 31 Oktober 2013.
4. Proses Ajuan NUPTK Baru tetap AKTIF hingga 31
Oktober 2013.
5. Seluruh proses VerVal NUPTK, Registrasi PTK, dan
Ajuan NUPTK Baru bagi PTK di sekolah induk dibawah
naungan Kemenag masih AKTIF hingga 31 Oktober 2013.
6. Dijadwalkan dalam bulan Oktober 2013 akan dirilis fitur
baru meliputi:
- Mutasi PTK
- Penonaktifan PTK
- Portofolio PTK
- Laporan dan Analisa Data NUPTK/PegID dan EDS.
7. Harap tetap mengingat dan menjaga kerahasiaan akun
(userID dan password) PTK, Siswa, Sekolah, Dinas,
Mapenda yang telah aktif karena akan berlanjut untuk
proses otentifikasi ke layanan lain yang teritegrasi dengan
Layanan PADAMU NEGERI seperti: UKG, Sertifikasi Guru,
Penilaian Kinerja Guru, Portofolio PTK yang dilaksanakan
secara online sebagai program lanjutan PADAMU NEGERI
oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud.
Demikian informasi ini kami sampaikan, semoga
bermanfaat. Dan terima kasih atas partisipasi aktifnya di
program PADAMU NEGERI untuk pemetaan mutu pendidikan
nasional.
Salam PADAMU NEGERI,
Tim Admin Pusat
PADAMU NEGERI INDONESIA-ku
BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD 2013

KESIMPULAN :
PTK yang belum terdaftar di sistem PADAMU NEGERI (belum memiliki peg ID) tidak akan dapat kesempatan mengajukan/memperoleh NUPTK baru.

PTK yang telah memiliki NUPTK namun belum melakukan verval 1, secara otomatis dianggap PTK tidak aktif.

PTK yang telah terdaftar dan memiliki peg ID diberi kesempatan untuk mengusulkan NUPTK baru (cetak s06) sampat tanggal 31 oktober 2013.

PTK yang telah memiliki NUPTK dan telah bintang 1 (verval 1) diberi kesempatan sampai tanggal 31 oktober 2013 untuk melanjutkan proses sampai memperoleh bintang 4.

PADAMU NEGERI masih tetap dilanjutkan untuk mendukung program sertifikasi guru 2013/2014.

SALAM PUSING PADAMU.

e-Filing merupakan layanan terbaru yang digagas oleh dirjen pajak republik indonesia untuk memudahkan setiap wajib pajak menyampaikan SPT tahunannya.

e-filing menggunakan teknologi internet yang dirancang khusus dengan kemanan yang tinggi sehingga data wajib pajak, dijamin keamanannya.

e-filing merupakan terobosan baru yang cerdas, dimana dapat mempermudah dan mempercepat proses penyampaian SPT tahunan sekaligus mendukung program go green dengan metode papar less.

dengan e-filing mengisi SPT tahunan cukup didepan laptop saja.

nah untuk menjamin keamanan dan keabsahan data wajib pajak, maka setiap wajib pajak yang ingin menggunakan fasilitas ini harus mendaftar dulu dengan cara / tahapan

    mengajukan permohonan e-Fin ( bisa melalui website http://efiling.pajak.go.id atau dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat)
    Mendaftarkan diri di website http://efiling.pajak.go.id menggunakan e-Fin yang anda ajuka (point 1)
    menyampaikan SPT tahunan.

pengajuan permohonan e-Fin melalui website menurut informasinya diperkirakan memakan waktu 30 hari, e-fin akan dikirim ke alamat rumah anda sesuai dengan data di dirjen pajak, sedangkan permohonan melalui  kantor pajak katanya cuma perlu waktu 1x24 jam.

sampai disini dulu review saya, karena e-fin saya belum sampai kerumah, nanti kalau sudah dikirim saya akan lanjutkan reviewnya lebih dalam lagi

oke..
######################
+- Sudah hampir 3 bulan sejak saya mengajukan E-Fin melalui web dirjen pajak. Tapiiii E-Fin saya tidak jua kunjung dikirim...
Gimana ini dirjen pajak. Apa karna rumah saya di tepi hutan lalu dianaktirikan :-P
Padahal saya taat pajak loh :-P

Berhubung jarak ke kantor pajak dari tempat kerja jauh, +- 100 km. Maka saya mengajukan lewat web.
Nanti jika ada waktu akan saya coba kekantor pajak.
Untuk melakukan permohonan langsung.