Di sadur dari
www.sekolahdasar.net/2013/12/inilah-rencana-kuota-sertifikasi-guru.html?m=1
Kuota peserta sertifikasi guru tahun 2014 melalui
pola PLPG direncanakan sebanyak 150.000 orang.
Peserta sertifikasi guru 2014 diutamakan bagi
kelompok guru yang diangkat sebelum terbitnya
undang-undang guru dan dosen (UUGD) Nomor
14 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005. Selain
itu calon peserta harus sudah sarjana (S1).
Dari 150.000 orang peserta sertifikasi guru 2014,
sebanyak 139.410 orang adalah guru yang
diangkat sebelum UUGD diterbitkan dan belum
memiliki sertifikat pendidik, sisanya adalah
peserta PLPG tahun sebelumnya yang tidak lulus.
Sertifikasi guru melalui pola PLPG akan berakhir
pada tahun 2015.
Bagi guru yang diangkat setelah UUGD
diterbitkan, akan diikutkan sertifikasi melalui jalur
Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Guru yang diangkat sesudah UUGD diterbitkan
berjumlah 377.926 yang terdiri dari 207.700 orang
guru PNS dan 170.226 Guru Tetap Yayasan
(GTY).
Sertifikasi guru melalui pola PPG dalam jabatan
akan diselenggarakan pemerintah mulai tahun
2015 dengan rencana kuota sebanyak 250.000
orang. Diharapkan pada tahun 2016 PPG dalam
jabatan diharapkan selesai, sesuai dengan
amanat peraturan pemerintah. Meskipun beban
belajar PPG telah ditetapkan, tetapi mekanisme
pelaksanaannya masih dalam proses
pembahasan.
Saat ini bagi guru yang telah memiliki sertifikat
pendidik memperoleh tunjangan profesi pendidik
(TPP). Guru tersebut harus memenuhi tanggung
jawab berupa pemenuhan jumlah jam mengajar
wajib sebanyak 24 jam tatap muka per minggu.
Sejak dilaksanakan pertama kali pada tahun 2007
sampai 2012 telah tercatat sebanyak 1.327.048
orang guru yang telah disertifikasi.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda