WHAT'S NEW?
Loading...

Penerbitan NUPTK Baru Oleh Ditjen GTK

Tahun-Tahun sebelumnya padamu negeri dijadikan sebagai aplikasi online penerbitan NUPTK Baru hingga verval NRG tapi kini Padamu Negeri sudah tidak berlaku lagi

Aplikasi Padamu Negeri secara resmi tidak di akui lagi oleh Direktorat Guru dan Tenga Kependidikan (GTK) melaui surat Edaran  sebagai salah satu sumber data atau penjaringan data pendidik. Dengan demikian dapodikdas dan dapodikmen lah yang diakui oleh Kemdikbud sebagai sumber data pokok pendidikan.

Penerbitan NUPTK Baru Oleh Ditjen GTK



Selama ini proses penerbitan NUPTK dilakukan oleh BPSDMPK-PMP dimana penjaringan datanya lewat aplikasi online Padamu Negeri. Ke depannya pasca “penggulingan padamu negeri”. Segala macam urusan terkait NUPTK seperti pengelolaan dan penerbitan NUPTK baru akan dilakukan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP).

Berdasarkan bocoran awal berikut gambaran pengelolaan NUPTK oleh PDSP. Bagaimana NUPTK 2013, 2014 dan 2015 yang pernah diterbitkan lewat aplikasi padamu negeri? Jangan khawatir, NUPTK akan tetap diakui, karena data sudah diintegrasikan antara dapodik dan padamu negeri. Bagaimana NUPTK kemenag? Sama, Yang menerbitkan nantinya adalah PDSP, seperti yang selama ini dilakukan penerbitan NISN di lingkungan Kemenag. Barangkali ke depannya mengintgrasikan data aplikasi EMIS kemenag dengan dapodik atau Pihak Kemenag bisa langsung berkoordinasi dengan PDSP.

sumber : http://jetjetsemut.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda