Berangkat dari
ketentuan tersebut, tiap satuan pendidikan diharapkan segera memeriksa
kelengkapan dan kemutaakhiran data peserta didik. Di antara item data yang
perlu diperiksa adalah identitas pribadi peserta didik, Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN), dan data orang tua peserta didik.
Sementara itu, tahap
verifikasi data peserta didik sebagai calon peserta ujian nasional dapat
dilakukan di laman Manajemen UN dengan alamat sebagai berikut:
1) Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP):http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
2) Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK):http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
1) Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP):http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
2) Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK):http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
Tahap selanjutnya,
tiap satuan pendidikan menyerahkan hasil verifikasi file data calon peserta
ujian nasional tingkat akhir, kepada panitia ujian nasional yang berada di
dinas pendidikan kabupaten/kota. Sementara panitia ujian nasional
kabupaten/kota akan memproses file tersebut (mengirim) kepada panitia ujian
nasional pusat melalui aplikasi BIO-UN untuk menjadi data peserta ujian
nasional.
Alur Data Pendaftaran Ujian Nasional Tahun
2016
Untuk lebih jelas,
Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2016 Berbasis
Dapodik bisa diunduh di sini. Adapun Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian
Nasional 2016 dapat diunduh di sini.
Tanggal 31
Desember2015, merupakan batas akhir pengisian Dapodik untuk pendaftaran calon
peserta UN.
Sementara itu, untuk
satuan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK/SLB) dan satuan
pendidikan di bawah Kemenag tidak menggunakan prosedur di atas. Pusat Penilaian
Pendidikan (Puspendik) telah membuat prosedur tersendiri.*
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda