WHAT'S NEW?
Loading...

Modul Pembelajaran Kurikulum Darurat Kelas 1,2,3,4,5 dan 6 SD


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Lebih lanjut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan modul pembelajaran Literasi dan Numerasi untuk satuan pendidikan PAUD dan SD.

Modul Belajar Literasi dan Numerasi ini memuat tiga paket yang semuanya itu di sediakan untuk digunakan oleh siswa, orang tua dan guru di jenjang Sekolah Dasar dalam memfasilitasi pembelajaran peserta didik di masa pandemi atau dalam kondisi khususlainnya.

Modul yang disiapkan ada tiga macam yakni:

1. Modul Belajar untuk Siswa

2. Modul Pendampingan Bagi Guru

3. Modul Pendampingan Bagi Orang Tua

Modul Belajar untuk Siswa memuat aktifitas pembelajaran yang kontekstual yang bertujuan membantu siswa mencapai kompetensi literasi dan numerasi.

Modul Pendampingan Bagi Guru memuat penjelasan mekanisme pendistribusian modul, berbagai cara memebrikan umpan balik untuk penilaian kinerja anak didik, kabaran KD, kerangka acuan modul, hingga penjelasan aktivitas siswa selama pelaksanaan pembelajaran dalam satu minggu.

Modul Pendampingan Bagi Orang Tua Siswa memuat beberapa tips dalam mendampingi anak selama belajar dari rumah, tips kegiatan literasi dan numerasi lain yang dapat dilakukan serta tabel organizer yang merangkum pembelajaran yang dilakukan dalam satu minggu.

Modul-modul di atas dapat diunduh melalui link berikut:

A. Modul Kelas I

B. Modul Kelas II

C. Modul Kelas III

D. Modul Kelas IV

E. Modul Kelas V

F. Modul Kelas VI

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda