WHAT'S NEW?
Loading...
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Dalam Jabatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Dalam Jabatan. Tampilkan semua postingan

Tunjangan profesi yang diperoleh guru berstatus pegawai negeri sipil setelah lulus proses sertifikasi akan dihapuskan. Hal itu merupakan konsekuensi dari system penggajian tunggal yang hendak diterapkan pemerintah untuk semua PNS, termasuk guru, pada 2015.

Dalam sistem penggajian tunggal yang disusun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdapat komponen gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan


System baru itu diharapkan meningkatkan kualitas kinerja PNS yang berjumlah sekitar 4,6 juta orang, termasuk guru PNS yang berjumlah sekitar 1,7 orang.


Dalam system penggajian tunggal ada dua komponen yaitu gaji pokok (75 persen) dan capaian kinerja (25 persen). Gaji pokok berbasis beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko. Adapun pencapaian kinerja berdasarkan kinerja berdasarkan kinerja individu.


Pemberlakuan system penggajian tunggal itu akan membuat system remunerasi menjadi transparan. Tidak akan ada lagi pegawai negeri sipil yang gajinya kecil , tetapi take home pay besar.



Sumber: http://pilahberita.blogspot.com/



RPL atau Rekognisi pembelajaran lampau adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dilakukan secara otodidak dari pengalaman hidupnya, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal. seperti pernah dikatakan ini juga akan masuk pada Pendidikan Profesi Guru PPGJ/PPG, Pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pengalaman kerja, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal dilakukan melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Adapun komponen deskripsi diri RPL yaitu :
Pengembangan kualitas pembelajaran meliputi : Usaha kreatif, Dampak instruksional, Kedisiplinan, dan Keterbukaan terhadap saran dan kritik
Pengembangan institusi sekolah yaitu : Penyusunan EDS, Keterlibatan dalam RKAS, dan Kegiatan ekstra kurikulum
 Pengembangan kegiatan kesiswaan berupa : Peran guru terhadap kegiatan kesiswaan, Interaksi dengan siswa, dan Manfaat kegiatan

Salah contoh uraian deskripsi diri untuk aspek pengembangan kualitas pembelajaran akan diuraikan seperti berikut :

Pengembangan Kualitas Pembelajaran RPL
Aspek ini menguraikan contoh nyata semua usaha kreatif yang telah atau sedang dilakukan oleh guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang disertai dengan uraian dampak instruksional, kedisiplinan, dan keterbukaan terhadap saran dan kritik kepala sekolah dan teman sejawat.


Contoh Deskripsi Diri Rekognisi Pembelajaran Lampau
Deskripsi:

    Usaha kreatif:
Menyadari bahwa untuk pengembangan kualitas pembelajaran merupakan tujuan yang menjadi keharusan bagi pendidik, proses belajar mengajar yang saat ini dilaksanakan masih terbatas pada metode tutorial ceramah dan penyampaian materi secara dua arah, dimana fasilitas yang digunakan terbatas hanya pada LCD/Proyektor. Sangat dirasakan, bahwa proses belajar mengajar bukan hanya sekedar transfer knowledge tetapi bagaimana tercipta atmosfir akademik yang kondusif. Hasilnya minat dan gairah siswa begitu rendah, sebagai akibat kurang variatif dan kurang menariknya penyampaian. Evaluasi bagi diri saya sangat penting, bagaimana siswa akan merasa senang apabila penyampaian dan materi pelajaran disampaikan secara menarik dan variatif, seiring perkembangan teknologi informasi maka saya menerapkan suatu proses pembelajaran dengan mendesain penyampaian materi tidak hanya tutorial, melainkan melalui problem solving dan diskusi. Penyampaian materi pelajaran diselingi dengan menggunakan media visual, sehingga akan menarik dengan menampilkan ilustrasi dari kasus yang relevan dengan materi pelajaran. Kepada rekan-rekan Guru mencoba berbagi cerita untuk berbagai tugas sebagai pendidik diarahkan pada bagaimana pemanfaatan Tik dan internet, sehingga guru lebih mengenal dan menguasai teknologi. Sementara menyangkut kompetensi diri, saya selalu mengupdate dengan ikut serta pada program pengembangan keterampilan dasar teknik instruksional (PEKERTI), termasuk memanfaatkan belajar mandiri melalui media internet.

Dampak Instruksional :
dampak instruksionalnya dalam hal 
(1) meningkatkan keterampilan proses ilmiah; 
(2) mengembangkan strategi untuk kegiatan inkuiri yang kreatif. 
Dampak penyertanya ialah dalam hal (a)memupuk semangat kreatifitas; (b) menumbuhkan kesadaran belajar secara mandiri;
(3) membiasakan toleran terhadap ambiguitas; 
(4) menanamkan kesadaran terhadap hakikat kesementaraan ilmu pengetahuan.

    Kedisiplinan:
Saya selalu mengutamakan komitmen dalam menerima penugasan baik sebagai Guru maupun dalam Fungsional. Sebagai Guru di Kabupaten Tabalong dalam mengajar saya berusaha selalu memberikan materi-materi mudah diterima dan dimengerti siswa, hal ini diwujudkan dengan berusaha menguasai materi pelajaran dan berinovasi. Proses pembelajaran yang saya lakukan selalu mengacu aturan, dimana siswa harus datang tepat waktu, dan berusaha untuk mengupgrade diri pribadi. Sementara dalam pekerjaan, karena sebagai fungsional, saya selalu menyelesaikan tugas-tugas berdasarkan program kerja yang saya buat dan digariskan oleh Sekolah dan Dinas Pendidikan. Dalam menjalankan dan membuat keputusan selalu didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang berlaku. Sebagai 
contoh, saya banyak melakukan perubahan-perubahan pada saat menjabat Ketua Kelompok Kerja Guru, dimulai dengan merubah pola pertemuan yang cenderung ceramah ditambahkan dengan praktek penggunaan TIK, Pro dan kontra dari Guru terhadap diri saya sangat besar, banyak Guru yang tidak menguasai teknologi kesulitan, yang pada akhirnya menganggap saya terlalu terburu-buru. Namun, dengan penjelasan dan manfaat apa yang saya lakukan, akhirnya mereka dapat menerima.     

    Keterbukaan terhadap saran dan kritik kepala sekolah dan teman sejawat:
Pada dasarnya mengukur karakter pribadi bukanlah hal yang mudah, bagi saya sendiri segala sesuatu yang terjadi pada suatu kondisi berupaya untuk selalu tenang dalam menghadapi suatu persolan, walaupun terkadang apa yang terjadi membuat kecewa dan kesal. Namun, ketika saya menjadi Ketua KKG, kemudian berinteraksi dengan teman sejawat, beberapa Guru memberikan komentar bahwa saya cenderung dapat mengendalikan diri pada situasi dan kondisi yang dihadapi, disamping sikap yang sabar dan rasional dalam menentukan dan merencanakan sesuatu, walaupun terkadang ekspresi perasaan tercermin pada saat saya kesal.

Pengembangan institusi sekolah dan pengembangan kegiatan kesiswaan, mengikuti format diatas. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun deskripsi diri dengan memperhatikan hal-hal yang pernah dilakukan selama mengajar dalam mengembangkan sekolah.


Itu hanya merupakan sedikit contoh dalam pembuatan RPL atau Rekognisi Pembelajaran Lampau  pada Pengembangan kualitas pembelajaran selanjutnya mari rekan-rekan guru mendeskripsikan apa yang telah dilakukan bagi kemajuan pendidikan 

souce :kkgjaro.blogspot.com
Sebagaimana dilansir situs http://sergur.kemdiknas.go.id/bahwa dalam rangka mempersiapkan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2015, diingatkan bagi calon peserta untuk memeriksa kembali kebenaran informasi data NUPTK sesuai dengan yang sebenarnya
Utamakan periksa dan pastikan kebenaran data berikut
  • Kualifikasi pendidikan S1
  • Program studi pendidikan S1
  • Mata pelajaran yang diampu
  • Jenjang tempat tugas
  • Sekolah induk dibawah naungan Kemendikbud
Berikut sedikit gambaran mengenai sertifikasi tahun 2015, yang admin qizz234 kutip dari pedoman sertifikasi guru tahun 2015.

Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Melalui PPGJ Tahun 2015, pada prinsipnya dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel dan akuntabel. selain itu penetapan tersebut berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional.

Berikut hal-hal yang terkait dengan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Melalui PPGJ Tahun 2015

A. Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ
Berikut beberapa hal yang terkait dengan alur pelaksanaan sertifikasi PPG tahun 2015 antara lain adalah sebagai berikut :

B. Persyaratan :
Berikut beberapa hal yang terkait dengan persyaratan dalam PPG tahun 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
1
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2.
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
3
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:

a.
Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri dan Permendikbud nomor 62 tahun 2003 serta harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota. 

b
Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas,diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
4.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan. 
5
Guru bukan PNS: 

a.
pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY),minimal 2 tahun.

b
pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud. 
6
Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. 

C. Penetapan PesertaBerikut beberapa hal yang terkait dengan penetapan peserta dalam PPG tahun 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG).
  2. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  3. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
  4. Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai mapel yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
  5. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
  6. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu: meninggal dunia, sakit permanen, melakukan pelanggaran disiplin, mutasi ke jabatan selain guru, dimutasikan ke kabupaten/kota lain, mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain, pensiun, mengundurkan diri dari calon peserta, dan sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas.
  7. Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
  8. Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
D. Penetapan Bidang Studi
Berikut beberapa hal yang terkait dengan penetapan bidang studi dalam PPG tahun 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
  • Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  • Peserta sertifikasi guru diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ.
  • Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu: penentuan soal uji kompetensi, penentuan pembagian tugas mengajar guru, pemberian tunjangan profesi guru, penilaian kinerja guru, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
  1. Meninggal dunia.
  2. Sakit permanen.
  3. Melakukan pelanggaran disiplin.
  4. Mutasi ke jabatan selain guru.
  5. Mutasi ke kabupaten/kota lain.
  6. Mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain.
  7. Pensiun.
  8. Mengundurkan diri dari calon peserta.

Demkian informasi terbaru mengenai Pedoman dan Penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2015.


Sumber Rujukan