BPeminat CPNS dari tahun ke tahun secara statistik selalu meningkat, karena peminatnya banyak maka otomatis persaingannya semakin ketat, nah ini merupakan tahun ke 2, diterapkan sistem passing grade (tahun ke 2 apa ke tiga ya, agak lupa hehe). Passing grade atau ambang batas adalah nilai minimum yang harus dicapai untuk dapat masuk ke daftar pesaing. Berbeda dengan tahun tahun sebelumnya yang belum menerapkan sistem passing grade, dulu, kelulusan hanya ditentukan oleh jumlah pelamar, kuota formasi dan nilai ujian. Sebagai contoh jika jumlah pelamar 5, kuota 10, dan nilai ujian peserta semuanya rendah (antara 25-50) maka kelima peserta tersebut tetap PASTI lulus. Kenapa pasti lulus, karena tidak ada passing grade (ambang batas minimal).
Nah sejak tahun lalu dan seterusnya ada yang namanya passing grade, peserta yang nilainya dibawah passing grade secara otomatis tidak akan masuk hitungan (tidak lulus)
Contoh jika sebuah formasi memiliki kuota 10 orang, jumlah pendaftaran hanya 5 orang. Nilai passing grade 200, dan ternyata nilai ujian kelima peserta tersebut hanya 2 orang yang melampaui passing grade, maka yang masuk list persaingan cuma dua orang tersebut, dan karena kuota lebih besar maka dipastikan kedua orang tersebut lulus, dan tiga orang lainnya tidak lulus karena nilainya dibawah passing grade.
Nah itu gambaran tentang passing grade di tes CPNS, namun di tes CPNS passing grade dipecah lagi ke dalam 3 aspek. Nah peserta harus lulus di ketiga aspek yang dimaksud.
Sebagai contoh ketiga aspek yang dinilai dan ambang batasnya adalah
Tes Karakteristik Pribadi : 126
Tes Wawasan Kebangsaan : 70
Tes Intelegensi Umum : 75
Jumlah 271
Jika saya ikut tes dan perolehan nilai saya sbb
Tes Karakteristik Pribadi : 150
Tes Wawasan Kebangsaan : 70
Tes Intelegensi Umum : 70
Jumlah : 290
Maka saya tidak akan mungkin lulus, karena meskipun jumlah nilai sudah lebih besar dari jumlah passing grade minimal, namun ada satu aspek (intelegensi umum) nilai saya dibawah passing grade.
Lain halnya dengan nilai seperti ini
Tes Karakteristik Pribadi : 150
Tes Wawasan Kebangsaan : 100
Tes Intelegensi Umum : 100
Jumlah :350
Nah kalo nilainya seperti diatas LULUS passing grade, tapi apakah pasti lulus CPNS? Belum tentu, kenapa ? Karena nilai anda yang tadinya lulus passing grade akan diadu lagi dengan peserta lain yang memilih formasi yang sama, anda akan dinyatakan lulus hanya jika nilai anda masuk dalam urutan sesuai jumlah kuota
Misalnya tadi jumlah nilai 350, ada di urutan 6, tapi kuota formasinya 10, maka anda lulus,
Sebaliknya jika nilai 350 ada diurutan 12, dan kuota formasinya cuma 10, maka anda tidak lulus
Sekian semoga dapat dipahami, salam.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda