Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pendataan Ulang PNS
(PUPNS) Secara elektronik pada bulan september, Maka Setiap PNS harus
menyiapkan berkas-berkas berikut :
- Foto Kopi SK 80% (SK Capeg)
- Foto Kopi SK 100% (SK PNS)
- Foto Kopi Konversi NIP
- Foto Kopi Karpeg Biasa
- Foto Kopi Karpeg Elektrik
- Foto Kopi SK Pangkat Awal sampai Akhir
- Foto Kopi SK Berkala Terakhir
- Foto Kopi SK Jabatan awal s/d Jabatan Akhir
- Foto Kopi SK Tugas Belajar
- Foto Kopi SK Izin Belajar
- Foto Kopi Ijasah & Transkrip Nilai yang dipakai pada saat pengangkatan CPNS
- Foto Kopi Ijasah & Transkip Nilai yang di pakai pada SK terakhir
- Foto Kopi Berita Acara Sumpah PNS
- Foto Kopi KTP
- Foto Kopi NPWP
- Foto Kopi BPJS / ASKES
- Daftar Riwayat Hidup (DRH)
- Akta Mengajar Apa Bila dibutuhkan.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda