WHAT'S NEW?
Loading...
Tampilkan postingan dengan label Bantuan Penelitian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bantuan Penelitian. Tampilkan semua postingan

LPDP menyediakan bantuan dana riset rutin yang dibuka sepanjang tahun bagi para periset di tanah air. Programnya Bantuan Dana Riset Inovatif-Produktif (RISPRO). Bantuan dana RISPRO ini ditawarkan LPDP bersama program Beasiswa Pendidikan Indonesia yang memiliki peminat cukup tinggi saat ini.

Sifat bantuan dana RISPRO multidisiplin dan dilaksanakan dalam tahun jamak (multiyears) yang ditujukan untuk mendorong inovasi produk riset dan mengarah pada komersialisasi/implementasi luaran riset. Sehingga bisa menghasilkan riset yang dapat meningkatkan daya saing bangsa.

Secara umum bantuan dana RISPRO LPDP terdiri dari dua jenis, yakni bantuan dana RISPRO komersial dan bantuan dana RISPRO impelementatif.


Ketentuan:
Bantuan Dana RISPRO Komersial
a. Bantuan dana riset bersifat tahun jamak (multiyears) maksimal 3 (tiga) tahun untuk setiap judul riset.
b. Bantuan dana riset diberikan kepada riset yang mengintegrasikan teknologi secara sistematis dari riset dasar menjadi proven technology.
c. Bantuan dana riset untuk setiap judul riset setinggi-tingginya Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
d. Satuan biaya gaji/upah termasuk honorarium narasumber mengacu pada ketentuan standar biaya umum yang berlaku (Kementerian Keuangan atau lembaga). Sementara itu pengadaan/pembelian barang dan/atau peralatan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bantuan Dana RISPRO Implementatif
a. Bantuan dana riset bersifat tahun jamak (multiyears) maksimal 2 (dua) tahun untuk setiap judul riset.
b. Kelompok periset yang dapat melanjutkan riset tahun berikutnya adalah kelompok periset yang memenuhi target luaran sesuai dengan perjanjian pemberian bantuan dana riset pada tahun pertama.
c. Bantuan dana untuk setiap judul riset setinggi-tingginya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Fokus:
RISPRO Komersial
Fokus Pangan, Fokus Energi, Fokus Kesehatan dan Obat, Fokus Pertahanan dan Keamanan, Fokus Transportasi, Fokus Informasi dan Komunikasi, Fokus Material Maju.

RISPRO Implementatif
Fokus Tata Kelola, Fokus Eco-Growth, Fokus Sosial Keagamaan, Fokus Budaya.

Persyaratan:
Persyaratan RISPRO Komersial
  1. Riset harus memiliki kelayakan bisnis;
  2. Riset harus melibatkan mitra sehingga hasil riset langsung dapat diterapkan/dikomersialisasikan oleh pihak mitra yang didukung oleh perjanjian kerja sama (nota kesepahaman);
  3. Mitra adalah pemerintah/pemerintah daerah dan/atau perusahaan/warga negara Indonesia; koperasi; dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah yang berbadan hukum; dan
  4. Mitra harus memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam riset sekurang-kurangnya 10% dari usulan bantuan dana riset dalam bentuk penyertaan dana dan/atau bentuk lain yang dapat diukur dengan uang (cash/in-kind).

Persyaratan RISPRO Implementatif
  1. Riset pada tahun pertama dapat melibatkan mitra (opsional) dan harus melibatkan mitra pada tahun kedua sehingga hasil riset langsung dapat diimplementasikan;
  2. Mitra adalah lembaga sektor publik (lembaga pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk lembaga swadaya masyarakat) atau korporasi yang dapat bertindak sebagai regulator/implementator hasil riset atau kelompok masyarakat yang dapat bertindak sebagai pengguna hasil riset;
  3. Riset harus memiliki kelayakan implementasi kebijakan/model.

Kriteria Bantuan Dana RISPRO:
  1. Riset dilakukan oleh kelompok periset yang bernaung di bawah badan penelitian kementerian/lembaga pemerintah dan pemerintah daerah, lembaga-lembaga riset swasta (termasuk unit riset dan pengembangan industri), perguruan tinggi, atau lembaga lainnya yang berkompeten untuk melakukan riset. Khusus kelompok riset yang bernaung di bawah lembaga-lembaga riset swasta (termasuk unit riset dan pengembangan industri) harus melibatkan perguruan tinggi.
  2. Kelompok periset memiliki integritas dan komitmen untuk menyelesaikan riset sesuai dengan target hasil dan waktu yang dinyatakan dalam pakta integritas.
  3. Kelompok periset diketuai oleh periset bergelar minimal doktor atau berkualifikasi setara (sesuai dengan standard Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)) dan memiliki rekam jejak riset sesuai dengan bidang yang diusulkan dan ditunjukkan dalam biodata.
  4. Kelompok periset memiliki roadmap riset yang mendukung bidang yang diusulkan.
  5. Khusus ketua periset tidak sedang menempuh studi lanjut dan/atau akan mengikuti kegiatan akademik lain yang dapat mengganggu jalannya riset (Program Academic Recharging, Postdoc, dan lain-lain).
  6. Kelompok periset berjumlah minimal 3 (tiga) orang (termasuk ketua).
  7. Usulan riset yang diajukan oleh kelompok periset sudah mendapat persetujuan pimpinan lembaga pengusul yang dibuktikan dengan tanda tangan di lembar pengesahan.

Penilaian proposal RISPRO didasarkan pada empat aspek penilaian substansi kelayakan riset, yaitu Kualitas Riset, Luaran Riset, Kemutakhiran Riset, dan Rekam Jejak Riset.

Pendaftaran:
Periset yang berminat mendaftar untuk bantuan dana riset dapat mengajukannya secara online melalui laman RISPRO LPDP (www.rispro.lpdp.kemenkeu.go.id). Jadwal pendaftaran dibagi ke dalam dua batch. Untuk Batch 1 adalah 30 Juni – 31 Januari. Batch 2 adalah 1 Februari – 29 Juni.

Anda dapat mengunduh panduan dana RISPRO serta template yang digunakan untuk RISPRO komersial dan RISPRO impelementatif di laman LPDP. Terkait pertanyaan dapat disampaikan melalui email: cso.lpdp@kemenkeu.go.id


Tahun ini kemdikbud melalui Pusat Penelitian Kebijakan (Puslitjak), memberikan bantuan dana untuk pelaksanaan Penelitian tindakan kelas di semua jenjang pendidikan mulai SD sampai SLTA.

Adapun proposal PTK paling lambat diterima olah Puslitjak tl 31 Januari 2015.
*jadwal pada juknis tidak dipakai karena keterlambatan proses penganggaran.

Adapun PTK yang diajukan harus memenuhi kriteria umum sbb :

  1. PTK menjadi strategi efektif bagi guru untuk dapat memahami metode dan kebermanfaatan hasil PTK bagi guru dalam memperbaiki kegiatan belajar mengajar yang menjadi tanggung jawab langsung guru. Di samping itu, pengalaman melakukan PTK akan memberikan suatu kemampuan berfikir sistematis dan menyeluruh (comprehensive) terhadap fenomena kegiatan belajar mengajar.
  2. PTK harus menyajikan kecenderungan metode mengajar guru berdasarkan pada kelas dan mata pelajaran, tetapi juga merefleksikan kemampuan guru dalam menulis karya ilmiah sebagai bagian dari peningkatkan profesionalisme guru.
    bantuan ini diberikan bervariasi tergantung wilayah.
  3. Topik yang dikembangkan berkenaan dengan efektivitas metode mengajar yang digunakan oleh guru selama ini. Untuk guru SD adalah guru kelas, sedangkan guru SMP dan SMA adalah guru mata pelajaran, sedangkan guru SMK adalah guru kejuruan
  4. Aspek yang menjadi perhatian dalam PTK adalah:


  • metode belajar yang digunakan pada satuan pendidikan,
  • kemampuan artikulasi guru dalam menjabarkan konsep-konsep melalui metode belajar yang digunakan, dan
  • respons siswa terhadap metode belajar yang diterapkan oleh guru dalam kegiatan belajar mengajar.
Beberapa contoh judul yang mungkin dapat dibuat oleh guru berdasarkan topik tersebut adalah sebagai berikut:
1. Model pembelajaran siswa aktif dalam pembelajaran Matematika siswa kelas XII
2. Pendekatan tematik dalam pengajaran IPS di kelas IV SD
3. Pendekatan kontekstual dalam pengajaran IPS di kelas VI SD.
Judul-judul di atas adalah contoh, dan oleh karena itu tidak harus dijadikan judul oleh para guru.

Dukungan Dana.

Puslitjak, Balitbang, Kemdikbud akan memberikan dukungan pendanaan untuk pelaksanaan dan penyusunan penulisan PTK satuan pendidikan kepada guru yang ditetapkan berdasarkan kelompok wilayah sebagai berikut:
1. Kelompok wilayah 1, terdiri dari Provinsi Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per guru.
Kelompok wilayah 2, terdiri dari Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur ditetapkan sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) per guru.
3. Kelompok wilayah 3, terdiri dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, NTB, dan NTTditetapkan sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per guru.
4. Kelompok wilayah 4, terdiri dari Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggaradan Sulawesi Tengah ditetapkan sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) per guru.
5. Kelompok wilayah 5, terdiri dari Provinsi Maluku, Maluku Utara,dan Papua ditetapkan sebesar Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) per guru.

Pencairan dana bantuan akan diberikan secara bertahap. Tahap pertama akan diberikan dana sebesar 60% dari jumlah keseluruhan setelah mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan PTK di daerah. Pencairan tahap kedua yang merupakan sisanya sebesar 40% diberikan setelah penyerahan laporan akhir.

Sistematika dan penjalsan lebih rinci tantang bantuan ini dapat dibaca pada juknis yang dapat di download pada link dibawah ini

DOWNLOAD JUKNIS