WHAT'S NEW?
Loading...

Cara Registrasi / Cek Status Keanggotaan PGRI Secara Online


Website resmi organisasi PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) yang dapat di akses di http://pgri.or.id ternyata menyediakan fitur registrasi online yang sangat bermanfaat bagi Guru lama ataupun Guru baru.

Bagi Guru baru yang belum pernah menjadi anggota PGRI bisa memanfaatkan website diatas untuk mendaftar, supaya cepat anda dapat langsung mengunjungi link berikut http://anggota.pgri.or.id/keanggotaan.php dan isi formulir yang disediakan.
Namun perlu diperhatikan sebelum melakukan registrasi anda harus menyiapkan dokumen sbb (agar tidak repot) :
1.      Nomer KTP
2.      File (Pas Foto Setengah Badan, Ukuran 120x180pixel JPEG 200 dpi, atau max filesize 1024KB)
Pendaftarannya sangat cepat, setelah selesai mendaftar anda akan mendapatkan bukti registrasi, bukti ini harus anda print dan serahkan ke pengurus kabupaten untuk syarat pencetakan kartu anggota.


Selain fitur registrasi baru ternyata website ini juga menyediakan fitur-fitur lain seperti Update Data, Mutasi, dan cek NPA (Nomor Pokok Anggota).

Fitur update data digunakan untuk memperbaharui data diri anggota seperti : tgl lahir, tempat lahir, nomer KTP,agama, alamat,nomer HP, ijasah dll. Sedangkan

Fitur mutasi digunakan jika anda berpindah tempat tugas, yang perlu diperhatikan adalah perubahan tempat tugas menyebabkan penggantian NPA. Dan otomatis anda harus mencetak kartu anggota baru dan terakhir

Fitur Cek NPA fitur ini berfungsi untuk mengecek status keanggotaan anda di organisasi PGRI. Pengecekan bisa dilakukan dengan dua cara, bisa dengan memasukkan NPA, bisa juga dengan memasukkan nomer KTP.


Sebagai organisasi yang besar PGRI memang sudah seharusnya berkembang dan mengikuti trand teknologi, fitur registrasi online ini sangat bermanfaat, dan memudahkan bagi guru diseluruh wilayah indonesia, apalagi guru-guru yang kebetulan berada di tempat tugas yang lokasinya jauh dari kabupaten / kota. Semoga kedepannya fiturnya bisa di tambah, seperti fitur verifikasi, agar tidak sembarang orang bisa memasukkan datanya ke database PGRI.

1 komentar: Leave Your Comments

  1. bagaimana saya sudah terdaftar anggota terus mau upload fotonya bagaimana,anggota lama tapi belum ada fotonya

    BalasHapus

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda