Merujuk pada pengumuman di website layanan pemutakhiran data bisa dimulai tertanggal 3 juni 2013.
seperti yang pernah saya posting sebelumnya ada 3 orang yang berperan pada proses update data ini yaitu PTK, Operator Dinas, Operator Sekolah.
setiap unsur memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda. supaya tidak bingung berikut ini saya tampilakn diagram alur (prosedur) update data dan tindakan yang harus dilakukan setiap unsur. diagram ini terbagi menjadi 5 tahap. semua diagram diambil (bersumber dari) situs http://padamu.kemdikbud.go.id
Alur 1 (dilakukan Oleh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Alur 2 dilakukan Oleh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Alur 3 dilakukan Oleh Operator Dinas Kebupaten / Kota
Alur 4 dilakukan Oleh Operator Sekolah
Alur 5 dilakukan Oleh Operator Sekolah Atau Operator Kabupaten/Kota
Untuk Prosedur Pengajuan NUPTK baru, belum ada kejelasan, segera setelah ada kejelasan akan saya posting disini. karna sayapun belum punya NUPTK
Sumber : http://padamu.kemdikbud.go.id
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda