Karena data siswa saat ini langsung terhubung dengan data base NISAN, maka jika ditemukan kekeliruan pada data siswa, baik itu yang berkenaan dengan Nama Maupun tempat lahir, maka proses penggantian nya tidak bisa langsung dari aplikasi dapodikdas, jika dipaksa secara langsung maka di khawatirkan akan terjadi bentrok maupun double data pada database untuk individu yang sama.
Nah perubahan nama siswa hanya bisa dilakukan lewat portal verval PD
Dengan menggunakan akun operator sekolah.
Nah prosedur pengajuan perubahannya sbb :
Sebelum upload lampiran edit data yang harus diperhatikan adalah :
1). Field tidak boleh kosong
2). Format File lampiran, JPG
3). File tidak melebihi 800Kb
File yang diSyaratkan sebagai lampiran diantaranya (pilih salah satu):
1). Akta kelahiran
2). Surat Kenal Lahir
3). Kartu Keluarga
4). Ijazah (untuk PD SMP/SMA/SMK)
5). SKHUN
6). Atau berkas lain yang Syah menurut Hukum yang berlaku
*** Apabila File berupa copy dari berkas tersebut diatas, berkas harus di legalisir
oleh Kepala Sekolah dan dibubuhi stempel basah,
*** File lampiran yang di upload, akan segera di Approve/permohonan pengajuan
disahkan oleh Admin VervalPD PDSP,
apabila file tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,
*** Pengajuan akan di reject/permohonan pengajuan ditolak dan pada menu status
akan ada komentar/alasan pembatalan dari Admin verval PDSP
Jika nanti proses ajuan telah disetujui, maka untuk mengambil data perubahannya cukup dengan melakukan sinkronisasi seperti biasa, nantinya data siswa yang berubah.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda