KETENTUAN PIDANA
Dasar : Undang – Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menjadi Undang –
Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomer 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678).
No
|
PASAL (ayat)
|
SUBYEK
/ UNSUR PIDANA
|
SANKSI
PIDANA&DENDA
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
177
|
· Setiap
orang
· Dengan
sengaja
· Memberikan
keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain
· Tentang
sesuatu hal untuk pengisian daftar
pemilih
|
· Penjara 3-12 bulan, dan
· Denda :
Rp. 3.000.000,00 -
Rp.12.000.000,00
|
2
|
178
|
· Setiap
orang
· Dengan
sengaja
· Menyebabkan
orang lain kehilangan hak pilih
|
· Penjara 12-24 bulan, dan
· Denda :
Rp.
12.000.000,00 -
Rp.24.000.000,00
|
3
|
179
|
· Setiap
orang
· Dengan
sengaja
· Memalsukan
surat
· Untuk
menjalankan suatu perbuatan dengan maksud digunakan diri sendiri atau orang
lain
· Seolah-olah
surat sah atau tidak dipalsukan
|
· Penjara 36-72 bulan, dan
· Denda :
Rp.
36.000.000,00 -
Rp.72.000.000
|
4
|
180
Ayat (1)
|
· Setiap
orang
· Dengan
sengaja
· Secara
melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur, Calon
Bupati, dan Calon Walikota
|
· Penjara 36-72 bulan, dan
· Denda :
Rp.
36.000.000,00 -
Rp.72.000.000
|
5
|
180
Ayat (2)
|
· Setiap
orang
· Dengan
sengaja
· Karena
jabatannya
· Melawan
hukum menghilangkan hak seseorang
menjadi Gubernur, Bupati, dan Calon Walikota
|
· Penjara 48-96 bulan, dan
· Denda :
Rp.
48.000.000,00 -
Rp.72.000.000
|
6
|
181
|
· Setiap
orang
·
Dengan sengaja dan mengetahui bahwa surat
tidak sah atau dipalsukan,menggunakannya, atau menyuruh orang lain
menggunakan nya sebagai surat sah
|
· Penjara 36-72 bulan, dan
· Denda :
Rp.
36.000.000,00 -
Rp.72.000.000
|
7
|
182
|
· Setiap
orang
· Dengan
kekerasan atau dengan ancaman kekuasaan yang ada padanya
· Saat
pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai
pemilih dalam pemilihan
|
· Penjara 12-36 bulan, dan
· Denda :
Rp.
12.000.000,00 -
Rp.36.000.000,00
|
8
|
183
|
· Setiap
orang
· Yang
melakukan kekerasan terkait dengan penetapan hasil pemilihan
|
· Penjara 12-36 bulan, dan
· Denda :
Rp.
12.000.000,00 -
· Rp.36.000.000,00
|
9
|
184
|
· Setiap
orang
· Dengan
sengaja
· Memberikan
keterangan yang tidak benar
· Atau
menggunakan surat palsu
· Seolah-olah
sebagai surat yang sah
· Yang
diperlukan untuk menjadi calon Bupati & Wakil Bupati
|
· Penjara 36-72 bulan, dan
· Denda :
Rp.36.000.000,00
Rp.72.000.000,00
|
10
|
185
|
· Setiap
orang
· Memberikan
keterangan yang tidak benar
· Atau
menggunakan identitas diri palsu
· Untuk
mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon Bupati dan calon Wakil
Bupati
|
· Penjara 12-36 bulan, dan
· Denda :
Rp.12.000.000,00
Rp.36.000.000,00
|
11
|
189
|
·
Calon Bupati,calon Wakil Bupati
·
Dengan sengaja
·
Melibatkan pejabat BUMN, BUMD, ASN,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anggota TNI, dan Kepala Desa atau
sebutan lain/Lurah serta prangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
·
Sebagaimana maksud pasal 70 ayat 1
(larangan calon dalam kampanye)
|
· Penjara 1-6 bulan dan
· Denda :
Rp.600.000,00
Rp.6.000.000,00
|
12
|
191
Ayat (1)
|
· Calon
Bupati, Calon Wakil Bupati
· Dengan
sengaja
· Mengundurkan
diri aetelah penetapan pasangan calon
· Sampai
dengan pemungutan suara
|
· Penjara 24-60 bulan dan
· Denda :
Rp.25.000.000,00
Rp.50.000.000,00
|
13
|
191
Ayat (2)
|
· Pimpinan
partai politik
· Golongan
pimpinan partai politik
· Dengan
sengaja
· Menarik
pasangan golonganya
· Dan/atau
pasangan calon perseorangan
· Dengan
sengaja
· Mengundurkan
diri setelah ditetapkan KPU kabupaten
· Sampai
dengan pelaksanaan pemungutan suara
|
· Penjara 24-60 bulan dan,
· Denda :
Rp.25.000.000,00
Rp.50.000.000,00
|
14
|
193
Ayat (3)
|
· Dalam
hal KPU provinsi dan KPU kabupaten
· Tidak
menetapkan pemungutan suara ulang di TPS
· Sebagaimana
maksud pasal 122 (pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan dilaksanakan
setelah penetapan penundaan pelaksanaan pemilihan ditertibkan)
· Tanpa
alas an yang dibenarkan UU ini
· Anggota
KPU provinsi dan Anggota kabupaten/ kota.
|
· Penjara 6-24 bulan dan
· Denda :
Rp.6.000.000,00
Rp.24.000.000,00
|
15
|
193
Ayat(2)
|
· Ketua
dan Anggota KPPS
· Dengan
sengaja
· Tidak
membuat dan/atau menandatangani Berita Acara perolehan pasangan calon
Gubernur dan calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati.
|
· Penjara 12-36 bulan dan
· Denda :
Rp.600.000,00
Rp.12.000.000,00
|
16
|
193
Ayat (3)
|
· Ketua
dan Anggota KPPS
· Dengan
sengaja
· Tidak
memelaksanakan ketetapan KPU Privinsi dan KPU Kabupaten
· Untuk
melaksanakn pemungutan suara ulang di TPS
|
· Penjara 3-12bulan dan
· Denda :
Rp.300.000,00
Rp.12.000.000,00
|
17
|
193
Ayat (4)
|
· Setiap
KPPS
· Dengan
sengaja
· Tidak
memberikan salinan 1 (satu) eksemplar Berita Acara pemungutan dan
penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara
· Jadi
saksi calon Gubernur, Bupati dan Walikota, PPL, PPS, dan PPK
· Melalui
PPS sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (12)
|
· Penjara 3-12bulan dan
· Denda :
Rp.300.000,00
Rp.12.000.000,00
|
18
|
193
Ayat (5)
|
· Setiap
KPPS
· Tidak
menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara dan menyerahkan kotak suara
tersegel yang berisi surat suara
· Berita
Acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK
· Jadi
hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf q
|
· Penjara 6-18bulan dan
· Denda :
Rp.600.000,00
Rp.18.000.000,00
|
19
|
193
Ayat (6)
|
· Setiap
PPS
· Yang
tidak mengumumkan hasil pemungutan suara dari seluruh TPS diwilayah kerjanya
· Sebagaimana
maksud dalam pasal 99.
|
· Penjara 3-12 bulan dan
· Denda :
Rp.300.000,00
Rp.12.000.000,00
|
20
|
195
|
· Setiap
orang dengan sengaja
· Merusak,
mengganggu, atau mendistorsi system informasi penghitungan suara hasil pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
|
· Penjara 120 bulan dan
· Denda :
Rp.2.500.000.000,00
-
Rp.5.000.000,00
|
21
|
196
|
·
Ketua dan Anggota KPPS
·
Dengan sengaja
·
Tidak membuat dan/atau menandatangani Berita
Acara perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,
pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
|
· Penjara 12-36 bulan dan
· Denda :
Rp.600.000,00 -
Rp.12.000.000,00
|
22
|
197
|
· Anggota
Kpu Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
· Dalam
hal tidak menetapkan perolehan hasil pemilihan sebagaimana undang-undang ini.
|
· Penjara 24 – 60 bulan dan,
· Denda :
Rp.240.000.000,00
-
Rp.
600.000.000,00
|
|
DIVISI HUKUM DAN PENGAWASAN
KPU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
JUNIARDI SH,.MH
|
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda