Tahun ini kemdikbud melalui Pusat Penelitian Kebijakan (Puslitjak), memberikan bantuan dana untuk pelaksanaan Penelitian tindakan kelas di semua jenjang pendidikan mulai SD sampai SLTA.
Adapun proposal PTK paling lambat diterima olah Puslitjak tl 31 Januari 2015.
*jadwal pada juknis tidak dipakai karena keterlambatan proses penganggaran.
Adapun PTK yang diajukan harus memenuhi kriteria umum sbb :
- PTK menjadi strategi efektif bagi guru untuk dapat memahami metode dan kebermanfaatan hasil PTK bagi guru dalam memperbaiki kegiatan belajar mengajar yang menjadi tanggung jawab langsung guru. Di samping itu, pengalaman melakukan PTK akan memberikan suatu kemampuan berfikir sistematis dan menyeluruh (comprehensive) terhadap fenomena kegiatan belajar mengajar.
- PTK harus menyajikan kecenderungan metode mengajar guru berdasarkan pada kelas dan mata pelajaran, tetapi juga merefleksikan kemampuan guru dalam menulis karya ilmiah sebagai bagian dari peningkatkan profesionalisme guru.
bantuan ini diberikan bervariasi tergantung wilayah. - Topik yang dikembangkan berkenaan dengan efektivitas metode mengajar yang digunakan oleh guru selama ini. Untuk guru SD adalah guru kelas, sedangkan guru SMP dan SMA adalah guru mata pelajaran, sedangkan guru SMK adalah guru kejuruan
- Aspek yang menjadi perhatian dalam PTK adalah:
- metode belajar yang digunakan pada satuan pendidikan,
- kemampuan artikulasi guru dalam menjabarkan konsep-konsep melalui metode belajar yang digunakan, dan
- respons siswa terhadap metode belajar yang diterapkan oleh guru dalam kegiatan belajar mengajar.
Beberapa contoh judul yang mungkin dapat dibuat oleh guru berdasarkan topik tersebut adalah sebagai berikut:
1. Model pembelajaran siswa aktif dalam pembelajaran Matematika siswa kelas XII
2. Pendekatan tematik dalam pengajaran IPS di kelas IV SD
3. Pendekatan kontekstual dalam pengajaran IPS di kelas VI SD.
Judul-judul di atas adalah contoh, dan oleh karena itu tidak harus dijadikan judul oleh para guru.
Dukungan Dana.
Puslitjak, Balitbang, Kemdikbud akan memberikan dukungan pendanaan untuk pelaksanaan dan penyusunan penulisan PTK satuan pendidikan kepada guru yang ditetapkan berdasarkan kelompok wilayah sebagai berikut:
1. Kelompok wilayah 1, terdiri dari Provinsi Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per guru.
Kelompok wilayah 2, terdiri dari Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur ditetapkan sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) per guru.
3. Kelompok wilayah 3, terdiri dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, NTB, dan NTTditetapkan sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per guru.
4. Kelompok wilayah 4, terdiri dari Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggaradan Sulawesi Tengah ditetapkan sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) per guru.
5. Kelompok wilayah 5, terdiri dari Provinsi Maluku, Maluku Utara,dan Papua ditetapkan sebesar Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) per guru.
Pencairan dana bantuan akan diberikan secara bertahap. Tahap pertama akan diberikan dana sebesar 60% dari jumlah keseluruhan setelah mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan PTK di daerah. Pencairan tahap kedua yang merupakan sisanya sebesar 40% diberikan setelah penyerahan laporan akhir.
Sistematika dan penjalsan lebih rinci tantang bantuan ini dapat dibaca pada juknis yang dapat di download pada link dibawah ini
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda